Pj Bupati Jepara : Transparansi dan Akuntabilitas Kunci Sukses Pengelolaan APBDes

photo author
Marko Komar, Pantura Network
- Kamis, 23 Januari 2025 | 01:41 WIB
Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta (kiri), beberapa waktu yang lalu (Istimewa for Pantura Network)
Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta (kiri), beberapa waktu yang lalu (Istimewa for Pantura Network)

PANTURA NETWORK -- Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriyanta, mengingatkan para petinggi desa untuk mematuhi aturan dan regulasi dalam pengelolaan anggaran desa yang semakin meningkat.

Harapan tersebut disampaikan dalam kegiatan Pembinaan APBDes Bagi Seluruh Desa Tahun 2025 yang digelar oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermasdes) di Pendopo Kartini, Rabu (22/1/2025).

Pj Bupati Edy Supriyanta mengapresiasi pencapaian desa-desa tersebut dan menegaskan pentingnya penyusunan Laporan Realisasi Pertanggungjawaban APBDes 2024 sebelum 31 Maret 2025.

Baca Juga: Tingkatkan Kompetensi, Guru SMA Negeri 1 Donorojo Dapat Pelatihan Kepenulisan Karya Ilmiah

"Pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. Pastikan semua transaksi non-tunai APBDes dijalankan dengan tertib dan sesuai pedoman. Desa juga harus disiplin dalam pembayaran pajak belanja kegiatan," papar Edy Supriyanta.

Tahun 2025, pemerintah mengalokasikan dana transfer ke desa, termasuk Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp113,3 miliar, Dana Desa (DD) sebesar Rp213,7 miliar, Dana Bagi Hasil Pajak-Bagi Hasil Retribusi (BHP-BHR) sebesar Rp32 miliar, dan Bankeu sarpras sebesar Rp29,9 miliar. 

Edy Supriyanta berpesan agar desa berhati-hati dalam pengelolaan dana ini dan memastikan semua sesuai ketentuan untuk mewujudkan desa yang mandiri dan sejahtera.

Baca Juga: Meski Belum Dilantik, HIPSI Kabupaten Tegal Sukses dengan Festival Durian Lokal Jatinegara

"Saya tekankan pentingnya swakelola dengan memanfaatkan sumber daya lokal dan tenaga kerja dari warga setempat. Ini akan menggerakkan perekonomian desa dan mengurangi kemiskinan ekstrem," tambahnya.

Dalam hal kekayaan desa, Edy Supriyanta mengingatkan pentingnya pengamanan aset desa dalam bentuk fisik, hukum, dan administratif.

Tanah kas desa harus bersertifikat atas nama pemerintah desa, dan semua aset lainnya harus tercatat dengan baik.

Baca Juga: Apel Siaga Gabungan Seluruh Unit PLN, UIK Tanjung Jati B Kukuhkan Komitmen K3

Dirinya juga berpamitan kepada seluruh hadirin menjelang akhir masa jabatannya, seraya memohon maaf atas kekhilafan selama memimpin Kabupaten Jepara.

sementara itu, Kepala Dinsospermasdes, Edy Marwoto, menyampaikan bahwa seluruh desa di Jepara telah menyelesaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2025 tepat waktu, sebelum batas akhir 31 Desember.

Ia menekankan bahwa APBDes ini merupakan mandat dari Pemerintah Kabupaten Jepara untuk melanjutkan pembangunan desa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marko Komar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X