PANTURA NETWORK -- Mantan Bupati Jepara periode 2019-2022, Dian Kristiandi, menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini karena perkembangan terbaru terkait penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan perbankan Kabupaten Jepara.
Pemeriksaan ini berfokus pada proses pengajuan dan penyelesaian kredit yang dilakukan Dian selama menjabat sebagai bupati.
Baca Juga: KA Sancaka Utara Kembali Beroperasi Mulai 1 Februari 2025
Diketahui, kasus ini terkait dengan dugaan korupsi melalui pemberian kredit usaha fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) pada periode 2022-2024.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Dian Kristiandi mendalami beberapa aspek, termasuk dugaan penerimaan lain yang mungkin terjadi.
Selain Dian, penyidik KPK turut memeriksa beberapa saksi lain, seperti Ahmad Nasir, Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan PT BPR Bank Jepara Artha, dan Sus Seto, Karyawan PT Jamkrida Jateng.
"Kedua saksi ini dimintai keterangan mengenai proses pengajuan kredit fiktif dan penerimaan fee," papar Tessa.
Adapun mantan Kepala Bagian Umum dan SDM PT BPR Jepara Artha, Ririn Indrayati juga diperiksa terkait dugaan pemberian hadiah kepada oknum di Pemerintah Kabupaten Jepara.
Sebagai informasi, penyelidikan ini dimulai sejak 24 September 2024, dengan modus operandi pemberian kredit fiktif kepada 39 debitur.
Baca Juga: PT Charoen Pokphand Indonesia Tak Pernah Pasang Iklan, Konsumen Diminta Waspada
Hingga kini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, meskipun identitas dan jabatan mereka belum diungkapkan karena alasan kerahasiaan penyidikan.
Sebagai langkah preventif, penyidik KPK mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri bagi lima warga negara Indonesia yang terlibat, berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA.
Tindakan ini bertujuan memastikan keberadaan mereka di Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.
Artikel Terkait
Atlet ASN Jepara Peraih Medali Porprov Korpri Terima Penghargaan
Komisi D DPRD Jepara Mendadak Panggil DPUPR dan BPBD, Urusan Jalan Berlubang?
Semangat Tahun Baru 2025, PLN UIK Tanjung Jati B Siap Berkontribusi dalam Perbaikan Jalan Jepara-Kelet dengan FABA
KPU Jepara Tetapkan Witiarso Utomo dan M Ibnu Hajar sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Dinsospermasdes Jepara Dorong Desa untuk Swasembada Pangan