Mantan Bupati Jepara Diperiksa KPK, Ada Apa?

photo author
Marko Komar, Pantura Network
- Sabtu, 18 Januari 2025 | 07:00 WIB
Mantan Bupati Jepara Dian Kristiandi (Istimewa for Pantura Network)
Mantan Bupati Jepara Dian Kristiandi (Istimewa for Pantura Network)

PANTURA NETWORK -- Mantan Bupati Jepara periode 2019-2022, Dian Kristiandi, menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini karena perkembangan terbaru terkait penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan perbankan Kabupaten Jepara.

Pemeriksaan ini berfokus pada proses pengajuan dan penyelesaian kredit yang dilakukan Dian selama menjabat sebagai bupati.

Baca Juga: KA Sancaka Utara Kembali Beroperasi Mulai 1 Februari 2025

Diketahui, kasus ini terkait dengan dugaan korupsi melalui pemberian kredit usaha fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) pada periode 2022-2024.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Dian Kristiandi mendalami beberapa aspek, termasuk dugaan penerimaan lain yang mungkin terjadi.

Selain Dian, penyidik KPK turut memeriksa beberapa saksi lain, seperti Ahmad Nasir, Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan PT BPR Bank Jepara Artha, dan Sus Seto, Karyawan PT Jamkrida Jateng.

Baca Juga: Kejati Jateng Usut Dugaan Korupsi Pengelolaan Plaza Klaten Senilai Rp 10,2 Miliar, Berikut Kronologinya

"Kedua saksi ini dimintai keterangan mengenai proses pengajuan kredit fiktif dan penerimaan fee," papar Tessa.

Adapun mantan Kepala Bagian Umum dan SDM PT BPR Jepara Artha, Ririn Indrayati juga diperiksa terkait dugaan pemberian hadiah kepada oknum di Pemerintah Kabupaten Jepara.

Sebagai informasi, penyelidikan ini dimulai sejak 24 September 2024, dengan modus operandi pemberian kredit fiktif kepada 39 debitur.

Baca Juga: PT Charoen Pokphand Indonesia Tak Pernah Pasang Iklan, Konsumen Diminta Waspada

Hingga kini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, meskipun identitas dan jabatan mereka belum diungkapkan karena alasan kerahasiaan penyidikan.

Sebagai langkah preventif, penyidik KPK mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri bagi lima warga negara Indonesia yang terlibat, berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA.

Tindakan ini bertujuan memastikan keberadaan mereka di Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Marko Komar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X