daerah

JPN Kejati Jateng Dorong Warga Selesaikan Polemik Gardu Induk PLN Jepara Lewat Jalur Hukum

Senin, 6 Oktober 2025 | 19:23 WIB
JPN Kejati Jateng Ayu (jilbab hitam) dan perwakilan warga sama-sama menunjukkan data terkait proses sosialisasi rencana pembangunan Gardu Induk PLN Tunggulpandean saat audiensi yang digelar di Ruang Rapat Sosrokartono Setda Jepara, Senin (6/10/2025). (Istimewa for Pantura Network)

PANTURA NETWORK -- Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah mendorong warga Desa Tunggulpandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, agar menempuh jalur hukum terkait polemik pembangunan Gardu Induk (GI) PLN di wilayah tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap proyek strategis nasional (PSN) itu.

Hal tersebut disampaikan JPN Ayu saat audiensi di Ruang Rapat Sosrokartono, Setda Jepara, Senin (6/10/2025). Audiensi dihadiri Bupati Jepara Witiarso Utomo, Kajari Jepara RA Dhini Ardhany, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Jateng, jajaran PLN UIP JBT 4, pihak Pemdes Tunggulpandean, serta perwakilan warga yang menolak proyek GI PLN.

Pembangunan Gardu Induk PLN di Tunggulpandean merupakan bagian dari proyek strategis nasional (PSN) di sektor ketenagalistrikan. Namun, proyek ini menghadapi penolakan sebagian warga yang menilai proses sosialisasi tidak transparan dan menimbulkan ketidaksinkronan data.

Baca Juga: Sumarno: Pembangunan Gedung Ibadah Wajib Sesuai Ketentuan PBG

Ayu menegaskan, jika ada pihak yang menilai proses sosialisasi tidak sah, maka penyelesaian terbaik adalah melalui pengadilan.

"Kalau seperti ini nanti jadinya debat kusir, tidak ada selesainya. Kalau warga menilai sosialisasi tidak sah, maka logikanya produk hukumnya, termasuk sertifikat lahan dari BPN, ikut dipersoalkan. Silakan ajukan gugatan perdata ke pengadilan agar diuji di sana," ujar Ayu.

Menurutnya, penyelesaian lewat jalur hukum bukan hanya memberikan kejelasan, tetapi juga menjadi mekanisme resmi untuk memastikan kebenaran dokumen dan prosedur hukum dalam pembangunan proyek PLN tersebut.

Baca Juga: Ahmad Luthfi Dorong Desa-Desa di Jateng Kembangkan TPST Mandiri seperti Tersono

Dalam audiensi, perwakilan warga penolak proyek, Teguh dan Siswanto, menampilkan sejumlah dokumen undangan sosialisasi yang dinilai rancu. Mereka menyebut adanya ketidaksesuaian antara tanggal dan waktu kegiatan, serta peserta sosialisasi yang tidak merata.

"Undangan hanya ditujukan kepada pemilik lahan, padahal ada warga lain yang rumahnya sangat dekat dengan lokasi pembangunan namun tidak diundang. Tapi ada juga nama warga, seperti Sulistiono, yang bukan pemilik lahan justru ikut diundang," kata Siswanto.

Namun dalam audiensi itu, PLN, JPN, dan warga masing-masing membawa bukti dokumen pelaksanaan sosialisasi yang telah dilakukan sejak Januari 2017, Agustus 2018, dan November 2020. Dari penelusuran itu, diketahui bahwa Sulistiono sebelumnya memang pemilik lahan terdampak proyek, tetapi kemudian urung setelah terjadi ruislag (tukar guling) lahan desa.

Baca Juga: Inflasi Terkendali, Ekonomi Tumbuh: Jateng Jaga Stabilitas Harga Pangan

Menariknya, Sulistiono kini justru tergabung dalam kelompok warga yang menolak pembangunan gardu induk tersebut.

Audiensi yang diharapkan menjadi ajang klarifikasi itu berakhir dengan walkout (WO) dari pihak warga penolak. Meski begitu, perwakilan PLN tetap menegaskan bahwa semua tahapan pembangunan sudah dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah.

Manager Pertanahan dan Aset PLN UIP JBT, Kusumaning Ayu, menjelaskan, undangan sosialisasi memang hanya diberikan kepada pemilik lahan terdampak langsung, sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini