JPN Kejati Jateng Dorong Warga Selesaikan Polemik Gardu Induk PLN Jepara Lewat Jalur Hukum

photo author
Marko Komar, Pantura Network
- Senin, 6 Oktober 2025 | 19:23 WIB
JPN Kejati Jateng Ayu (jilbab hitam) dan perwakilan warga sama-sama menunjukkan data terkait proses sosialisasi rencana pembangunan Gardu Induk PLN Tunggulpandean saat audiensi yang digelar di Ruang Rapat Sosrokartono Setda Jepara, Senin (6/10/2025). (Istimewa for Pantura Network)
JPN Kejati Jateng Ayu (jilbab hitam) dan perwakilan warga sama-sama menunjukkan data terkait proses sosialisasi rencana pembangunan Gardu Induk PLN Tunggulpandean saat audiensi yang digelar di Ruang Rapat Sosrokartono Setda Jepara, Senin (6/10/2025). (Istimewa for Pantura Network)

Baca Juga: Jasindo Terus Perluas Literasi Keuangan untuk Petani dan Mitra Strategis di Jawa Tengah

"Kami memiliki dokumentasi dan daftar hadir resmi dari setiap kegiatan sosialisasi. Semuanya dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujarnya.

Kejati Jateng melalui JPN menegaskan bahwa penyelesaian di pengadilan akan menjadi solusi terbaik untuk mengakhiri polemik yang telah berlangsung lama. Dengan begitu, proses pembangunan proyek strategis nasional dapat berjalan tanpa hambatan dan tetap memperhatikan hak masyarakat.

"Pemerintah mendukung setiap aspirasi warga, namun tetap harus ditempuh melalui koridor hukum. Karena yang kita cari adalah kepastian hukum dan kepentingan umum," pungkas Ayu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Marko Komar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X