Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Jepara, Andi Rokhmat yang akrab disapa Andi Andong, menegaskan bahwa peran bank sampah harus mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah, termasuk melalui alokasi anggaran yang memadai.
Menurutnya, Pemkab Jepara telah menunjukkan keseriusan dalam pengelolaan sampah dengan rencana hibah mesin insinerator pada tahun 2025 untuk TPS3R di Bangsri, Kaliaman, Krasak Pecangaan, dan Mantingan.
Baca Juga: Kios Buah Pasar Jepara Satu Kebakaran, Diduga Akibat Konsleting Listrik
“Ke depan, perlu ada penambahan mesin insinerator untuk TPS3R dengan tata kelola yang baik. Bahkan Bali baru memulai pengelolaan sampah di tingkat rumah tangga, sedangkan Jepara sudah lebih dulu melalui bank-bank sampah dan TPS-TPS 3R,” ujarnya.
Andi Andong juga mengingatkan bahwa tanpa langkah strategis dan terpadu, TPA Bandengan akan semakin terbebani dan berumur pendek.