PANTURA NETWORK -- Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan peran penting Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Hal itu, Ahmad Luthfi ssaat audiensi bersama Pengurus DPC Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Kabupaten Klaten, Rabu (16/7/25).
Luthfi menjelaskan bahwa KDMP akan memberikan kesempatan bagi desa untuk mengembangkan berbagai unit usaha yang sesuai dengan kearifan lokal.
Baca Juga: Heri Pudyatmoko Ingatkan Jangan Ada Perundungan dalam MPLS Tahun Ajaran Baru
"KDMP akan memungkinkan desa untuk mengelola berbagai usaha seperti apotek, sembako, simpan pinjam, pupuk, dan lainnya, sesuai dengan potensi masing-masing desa," papar Luthfi.
Lebih lanjut, Luthfi menjelaskan bahwa KDMP merupakan inisiatif langsung dari Presiden Prabowo Subianto, dengan pelaksanaan yang dikoordinasikan oleh Menko Bidang Pangan.
Dalam struktur pengawasan, Gubernur menjadi ketua dewan pengawas tingkat provinsi, sementara bupati/wali kota bertugas sebagai ketua pengawas di wilayah masing-masing.
Baca Juga: Berkat Kartu Sarjana Jepara, Indi Berhasil Lanjut Kuliah di UNS
"Dengan banyaknya desa, pengawasan oleh bupati terhadap ratusan koperasi akan menjadi tantangan. Oleh karena itu, kami melibatkan kepala desa untuk menjalankan fungsi pengawasan ini," tambah dia.
KDMP akan di-launching secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto di Klaten 21 Juli 2025 mendatang.
Luthfi memastikan bahwa semua persiapan untuk momentum ini telah dilakukan jauh-jauh hari dan akan terus diintensifkan menjelang pelaksanaan.
Baca Juga: Dukung UMKM, Bupati Jepara Borong Produk Saat Ngantor di Desa Kedungcino
"Setelah launching, kami ingin setiap desa sudah memiliki prototipe kegiatan yang siap dijalankan. Kami bekerja sesuai amanat Presiden, tanpa tawar-menawar. Loyalitas dan kerja ikhlas adalah kunci," tegasnya.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPC Papdesi Klaten, Joko Lasono, menyampaikan kesiapan daerahnya untuk menyambut launching KDMP.
Ia juga menekankan pentingnya kepastian pendampingan dari aparat penegak hukum untuk memastikan pelaksanaan KDMP berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.