daerah

Gubernur Jateng Terima Aduan Mimpi Buruk Warga Brebes Jadi Korban Perdagangan Manusia Jaringan Internasional

Sabtu, 21 Juni 2025 | 11:51 WIB
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi saat terima aduan korban perdagangan manusia jaringan internasional, belum lama ini. (Istimewa for Pantura Network )

Baca Juga: Gendhis Ayu Citra Wandira Meraih Medali Emas Cabor Menembak Tingkat Provinsi

Barang bukti yang diamankan oleh Polda Jateng termasuk paspor, bukti transfer, dokumen perjanjian kerja, dan percakapan digital yang mendukung kasus ini.

Tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Gubernur Luthfi menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk mendampingi proses hukum dan pemulihan korban TPPO.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Jateng Apresiasi Langkah Pemprov Tingkatkan Pemerataan Akses Pendidikan

“Kita sudah berkoordinasi dengan Polda dan tim hukum untuk membantu mereka yang menjadi korban," ujar Luthfi setelah berdialog secara daring dengan korban dan keluarganya.

Luthfi juga menekankan pentingnya penyaluran kembali korban ke perusahaan-perusahaan resmi di Jawa Tengah untuk menghindari beban bagi mereka yang telah ditipu.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming gaji besar, terutama jika diiringi dengan biaya tinggi dan legalitas yang meragukan.

Baca Juga: Telantarkan Puluhan Korban dan Raup Untung Milyaran Rupiah, Ditreskrimum Polda Jateng Tangkap Dua Penyalur Pekerja Migran Ilegal

“Kita tidak ingin kejadian TPPO di Jawa Tengah terulang. Saya akan terus memantau dan berkoordinasi dengan pihak berwenang,” tambahnya.

Pemprov Jateng melalui Dinas Tenaga Kerja juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan pihak terkait lainnya untuk menelusuri korban lain yang masih berada di luar negeri dan dalam kondisi rentan.

Halaman:

Tags

Terkini