Sementara itu, Kepala Disperkim Hartaya, menyampaikan pendataan akan difokuskan pada ASN yang masuk kategori MBR. “Data ASN yang ada saat ini belum mencakup kepemilikan rumah. Itu yang akan kami lengkapi,” jelasnya.
Baca Juga: Waka DPRD Jateng Dorong Pendidikan Kebangsaan Diintegrasikan dalam Literasi Digital Siswa
Selanjutnya, informasi yang terkumpul akan diverifikasi oleh BPS dan dijadikan dasar penilaian oleh BP Tapera dan perbankan. Hasil pengecekan akan disosialisasikan kepada calon penerima manfaat Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Baca Juga: Tinjau Air Terjun Songgo Langit, Bupati Jepara Witiarso Utomo Dorong Penuh Pengembangan Wisata Desa
Tak hanya mengurangi backlog, Pemkab Jepara juga menargetkan penanganan rumah tidak layak huni di berbagai wilayah. “Hal tersebut sebagai upaya komitmen dari Pemkab Jepara untuk memberikan hunian yang layak bagi masyarakat Jepara,” terang Hartaya.***