"Ketegasan Pemkab Jepara ini patut diapresiasi sebagai wujud keberpihakan negara terhadap kepentingan ekologis dan hak-hak masyarakat." tegas Mustavit.
Baca Juga: Hari Raya Idul Adha, PB PMII Bagi Dua Kambing di Kota Semarang
Mustavit juga menegaskan, aktivitas tambang nantinya harus disertai dengan langkah-langkah lanjutan seperti pemulihan lingkungan, pemberdayaan ekonomi alternatif untuk masyarakat sekitar.
DPK PRIMA Kabupaten Jepara juga mendesak Pemkab Jepara untuk memperketat pengawasan terhadap perusahaan tambang yang belum berizin, termasuk tambang ilegal yang masih beroperasi di wilayah terdekat.