Pernyataan ini merespons audiensi sekitar 200 orang dari aliansi masyarakat dan pekerja tambang yang digelar sehari sebelumnya, Selasa (10/6), di ruang rapat Sosrokartono Setda Jepara.
Baca Juga: Agus Adodi, Sosok Penggerak GRIB Jaya Kabupaten Jepara
Massa menyuarakan permintaan perlindungan hukum bagi aktivitas tambang yang dilakukan oleh CV Senggol Mekar GS MD, yang disebut telah mengantongi izin resmi untuk beroperasi di wilayah Dukuh Pendem dan Dukuh Toplek, Desa Sumberrejo, Kecamatan Donorojo.
Selain meminta perlindungan hukum bagi perusahaan, peserta juga mendesak jaminan keamanan bagi para pekerja tambang yang mengaku mengalami intimidasi dari kelompok yang menolak aktivitas pertambangan.
Mereka menilai kegiatan tambang tersebut telah melalui prosedur legal dan memberikan kontribusi sosial seperti pemberian beasiswa, pembangunan fasilitas umum, serta penyerapan tenaga kerja lokal.