Baca Juga: Mendikdasmen Berikan Apresiasi untuk Pemkab dan Muhammadiyah Jepara
Sebagai bentuk konkret komitmen tersebut, Bupati juga telah mengeluarkan Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB Kabupaten Jepara Tahun Ajaran 2025/2026, yang merupakan tindak lanjut dari Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.
Baca Juga: Support Pariwisata, Pemdes Karimunjawa Bersih Pantai dan Pelabuhan
Pada tahun ajaran mendatang, Kabupaten Jepara menyiapkan total 32.170 kursi bagi peserta didik baru di jenjang SD dan SMP. Jumlah tersebut terdiri atas 18.762 kursi di 570 SD negeri dan swasta, serta 13.408 kursi di 100 SMP negeri dan swasta.
Untuk mendukung kelancaran proses SPMB, Bupati meminta seluruh kepala sekolah dan operator sekolah agar memastikan kesiapan perangkat dan sumber daya manusia (SDM). Hal ini penting untuk menjamin pelayanan publik yang optimal, transparan, dan bebas dari penyimpangan.