Baca Juga: Kongres II Prima, Agus Jabo Priyono Kembali Jadi Ketum
Arif juga mengingatkan pentingnya mewaspadai hoaks dan ujaran kebencian yang kerap beredar di media sosial. Ia menegaskan bahwa saat ini Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah mengatur penggunaan media sosial, dan bisa menjerat siapa saja yang menyalahgunakannya.
Baca Juga: Mulai Operasional Juli 2025, Sekolah Rakyat di Jateng Terus Disiapkan
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Jepara Witiarso Utomo menekankan pentingnya keseimbangan informasi di ruang digital. Ia berharap para penggiat media sosial, khususnya di wilayah Pakis Aji, dapat berperan aktif dalam menyebarkan informasi yang membangun.
Baca Juga: 100 Hari Kerja Luthfi-Yasin, 38 Program Terlaksana
"Kalau ada kebaikan, tolong disebarkan ke masyarakat. Tapi kalau ada kekurangan, jangan sungkan untuk menyampaikan kepada kami. Pemerintah ingin selalu hadir di setiap sendi kehidupan masyarakat," tutur Bupati.
Baca Juga: 100 Hari Kinerja Luthfi-Yasin, Buktikan Keberpihakan kepada Pesantren