Masuk Tahap II di Kejaksaan Jepara, Tersangka Tambang Ilegal Pancur dan Barang Bukti Diserahkan

photo author
Marko Komar, Pantura Network
- Senin, 2 Juni 2025 | 22:41 WIB
BERPOSE : Sejumlah stakeholder Kejaksaan, pengacara dan aktivis di depan Kantor Kejaksaan Negeri Jepara, Senin (2/6/25). (Istimewa for Pantura Network)
BERPOSE : Sejumlah stakeholder Kejaksaan, pengacara dan aktivis di depan Kantor Kejaksaan Negeri Jepara, Senin (2/6/25). (Istimewa for Pantura Network)

PANTURA NETWORK -- Kasus tambang ilegal Desa Pancur, Kecamatan Mayong memasuki tahap II di Kantor Kejaksaan Negeri Jepara. Penyidik serahkan dua tersangka dan sejumlah barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.

Dua tersangka AW (60) dan MAP (43), diserahkan oleh Penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Proses penyerahan berlangsung pada Senin 2 Juni 2025 sekira pukul 13.30 WIB dan merupakan tindak lanjut dari operasi gabungan yang dilaksanakan sejak bulan Desember 2023 lalu ihwal penertiban pertambangan tak berizin.

Baca Juga: Tingkatkan Kewaspadaan, Kepala Rutan Jepara Cek Alat Keamanan

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Jepara sekaligus Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara, Ary Bachtiar mengonfirmasi bahwa sejumlah barang bukti telah disita dan diserahkan dalam proses tahap II di Kejaksaan.

Adapun barang bukti yang diamankan, antara lain adalah 1 (satu) unit Excavator merk Kobelco Model SK200-8 dengan NIP YN12-T7329 berwarna Biru Muda, 1 (satu) Unit Excavator merk Komatsu model PC200 berwarna kuning.

Kemudian, 1 (satu) unit Excavator merk Komatsu model PC200-8MO dengan NIP KMTPC244C87C10404 warna kuning dan 1 (satu) unit Excavator merk Kobelko model SK200 dengan NIP YN11-50290 warna biru.

Baca Juga: Kongres II Prima, Agus Jabo Priyono Kembali Jadi Ketum

"Setelah penyerahan, kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara dan akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jepara," papar Ary.

Sementara itu, Ajicakra Indonesia yang mewakili kelompok masyarakat Desa Pancur, Tei Hutomo menekankan, penindakan terhadap praktik pertambangan ilegal ini merupakan komitmen bersama dengan aparat penegak hukum.

"Dalam tahap ini, kewenangan penuh diberikan kepada Kejaksaan untuk menegakkan hukum dan melestarikan lingkungan," ujar Tri Hutomo.

Baca Juga: Pesantren Obah, Beri Kesempatan Santri Jateng Kuliah ke Luar Negeri

Mereka berharap jaksa dapat melakukan penuntutan baik secara pidana maupun perdata sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta menyelidiki kemungkinan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Selain itu, diharapkan adanya pemeriksaan terhadap pejabat yang berwenang atas pembiaran kegiatan pertambangan ilegal yang mengakibatkan kerusakan lingkungan," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Marko Komar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X