Baca Juga: Pemkab Jepara Resmi Luncurkan Program K3S, Sasar Sebanyak 7.227 Kader Posyandu
“BUMDes adalah langkah strategis untuk memperkuat komitmen, meningkatkan pemahaman, serta mengembangkan kapasitas pengelolaan yang mandiri, berintegritas, dan inovatif,” ujar Ibnu Hajar.
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya pemahaman regulasi terbaru yang mengatur peran dan ruang gerak BUMDes.
Baca Juga: Unicef dan Bappenas Gelar Pelatihan Sistem Perlindungan Anak
Di antaranya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang penyertaan modal BUMDes, serta Keputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025 yang menekankan peran BUMDes dalam mendukung ketahanan pangan.
Baca Juga: Intervensi Pembangunan di Pati, Ahmad Luthfi Salurkan Bantuan Keuangan Rp316,1 Miliar