PANTURA NETWORK -- Kabupaten Jepara kembali mengukir prestasi dengan meraih Penghargaan Kinerja Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Terbaik dalam Penegakan Hukum 2024.
Penghargaan diserahkan oleh KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus di Pringgitan Pendopo Kartini, Jepara, Selasa (6/5/25).
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, mengapresiasi Jepara sebagai langganan juara di antara lima kabupaten dalam wilayah koordinasi.
Baca Juga: Ngantor di Desa Bungu, Bupati Jepara Sorot Pentingnya Pemerataan UMKM
"Kami datang langsung sebagai bentuk cinta kepada Pemkab Jepara," ujar Lenni.
Ia menjelaskan, DBHCHT mewakili 3% dari penerimaan cukai, dengan tahun 2024 melampaui target Rp 42,7 triliun, mencapai Rp 43,08 triliun.
Dana ini digunakan untuk operasi pasar dan sosialisasi rokok ilegal. Mei 2024, lebih dari 11 juta batang rokok ilegal dimusnahkan di Jepara.
Baca Juga: Rakerda DPD SP PLN UIT JBT 2025: Perkuat Sinergi, Kawal Kesejahteraan Pekerja
Tahun 2025, target Bea Cukai Kudus naik menjadi Rp 48,024 triliun, diharapkan meningkatkan alokasi DBHCHT. Jepara mencatat kenaikan dari Rp 14 miliar ke Rp 21 miliar tahun ini.
Bupati Jepara, Witiarso Utomo, bersyukur atas penghargaan ini dan berkomitmen mempertahankannya.
Dengan kerjasama solid antara Pemkab Jepara dan Bea Cukai, Mas Wiwit (sapaannya) berharap agar prestasi ini dapat memotivasi pengelolaan DBHCHT yang lebih baik dan kemajuan daerah berkelanjutan.
Baca Juga: Bupati Jepara Resmikan Pendopo Makam Raden Tubagus Karangkebagusan
"Kami akan terus bersinergi dengan Bea Cukai," kata Mas Wiwit, menekankan pentingnya edukasi bahaya rokok ilegal.