PANTURA NETWORK -- Sekumpulan akademisi dari berbagai universitas menggelar Seminar Nasional bertajuk 'Rancangan KUHAP dalam Perspektif Keadilan Proses Pidana : Menggali Kelemahan dan Solusi, di Malang, Jawa Timur, Rabu (12/2/25).
Pada kesempatan itu dihadiri Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum., dan Ketua Kompartemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Alfons Zakaria, S.H., LLM.,.
Pujiyono yang juga Tim Perumus KUHP NAsional menekankan bahwa pembaruan KUHAP harus berlandaskan prinsip keadilan dalam proses pidana, karena hukum di Indonesia masih menghadapi tantangan.
Baca Juga: Hadiri Tasyakuran HUT Gerindra di Jateng, Sekjen Partai Gerindra Beri Arahan Ini
"Tantangan itu dalam menyeimbangkan kepastian hukum dan keadilan substantif," papar dia.
Beliau menyoroti adanya perubahan paradigma penuntutan dalam KUHP Nasional, tidak sekedar persoalan melimpahkan perkara tetapi juga berkaitan dengan penyidikan. Tujuannya memperkokoh kebijakan filterisasi.
"Sehingga tidak bisa dipisahkan secara ketat bahwa penuntutan semata urusan ajudikasi tetapi juga mulai pre-ajudikasi. Sehingga kewenangan dominus litis Jaksa dapat terwujud," terangnya.
Baca Juga: Mandiri Investment Forum 2025 Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan di Indonesia
Sementara itu, Alfons Zakaria memberi saran berupa implementasi DPA (Deferred Prosecution Agreement) atau perjanjian penangguhan penuntutan dalam jangka waktu tertentu oleh jaksa penuntut umum.
Tujuannya untuk memastikan optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara sebagaimana diterapkan di negara modern lainnya seperti di Amerika dan di Inggris.
Implementasi tersebut, menurutnya peraturan ini sesuai dengan asas oportunitas yang dimiliki kejaksaan di mana jaksa penuntut umum dapat memutuskan mengenyampingkan penuntutan kepada korporasi.
Baca Juga: 5 Rahasia Sukses yang Tidak Pernah Diajarkan di Sekolah!
"Syaratnya korporasi itu mengakui perbuatannya dan sepakat memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan dalam perjanjian dalam rangka optimalisasi penyelematan kerugian keuangan negara," pungkasnya.