PANTURA NETWORK -- Pemerintah Kabupaten Jepara mengalokasikan sekitar Rp11 miliar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada 2026. Anggaran tersebut dimanfaatkan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, sektor kesehatan, hingga penguatan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal.
Salah satu upaya yang dilakukan yakni melalui sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai yang digelar di Pendopo Kecamatan Batealit, Selasa (14/7/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi preventif pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal di daerah.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Jepara, Dwi Yogo Adiwibowo, menyebut alokasi DBHCHT di Jepara mengalami fluktuasi dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2024, dana yang diterima sekitar Rp12 miliar, meningkat menjadi Rp25 miliar pada 2025, dan turun menjadi sekitar Rp11 miliar pada 2026 setelah adanya efisiensi anggaran.
Baca Juga: Operasi Rokok Ilegal di Jepara, Petugas Sita 700 Batang Tanpa Pita Cukai
"Pemanfaatan DBHCHT difokuskan untuk kesejahteraan masyarakat, kesehatan, serta penegakan hukum dan sosialisasi," papar Dwi Yogo.
Kemudian, Pemerintah Daerah juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pengawasan. Kepala Satpol PP dan Damkar Jepara Edy Marwoto mengatakan peredaran rokok ilegal berpotensi menggerus penerimaan negara yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan.
Ia mengajak masyarakat ikut berperan aktif dengan menyebarkan informasi terkait bahaya rokok ilegal dan ketentuan cukai kepada lingkungan sekitar.
Baca Juga: Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Pemkot Salatiga dan Bea Cukai Gandeng Perusahaan Jasa Penitipan
"Edukasi masyarakat menjadi kunci agar pemberantasan rokok ilegal bisa berjalan lebih luas," tegas Edy.
Dari sisi penegakan hukum, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jepara, Juniardi Windraswara menegaskan, pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat pidana. Ia menjelaskan, rokok ilegal tidak hanya tanpa pita cukai, tetapi juga yang menggunakan pita palsu atau tidak sesuai ketentuan.
Sementara itu, perwakilan Bea Cukai Kudus Ruwia Purnama Adie mengungkapkan peredaran rokok ilegal secara nasional masih berada di kisaran 7–8 persen, meski produksi rokok legal mencapai sekitar 307,8 miliar batang pada 2026.
Baca Juga: Tingkatkan Kesadaran Hidup Sehat, Santri Nailul Muna Jepara Ikuti Penyuluhan dan Cek Kesehatan
Menurutnya, pemerintah terus mendorong kemudahan perizinan bagi pelaku usaha hasil tembakau agar beroperasi secara legal, sekaligus mengurangi praktik ilegal di lapangan.
Selain itu, Kepala Diskominfo Jepara Budhi Sulistyawan mendorong masyarakat memanfaatkan media sosial sebagai sarana pelaporan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal.
"Partisipasi masyarakat sangat penting. Informasi yang disampaikan bisa membantu percepatan penanganan oleh instansi terkait," pungkas Budhi.
Artikel Terkait
Bea Cukai Gelar Pemusnahan Barang Ilegal Senilai Rp165 Miliar
Optimalkan DBHCHT, Kabupaten Rembang Menjadi Pusat Tembakau Berkualitas Dunia
Perkuat Layanan Darurat, Diskominfo Jepara Gelar Pelatihan Operator 'Jepara Tanggap 112'
Buruh Tembakau Jateng Nikmati BLT DBHCHT, Ahmad Luthfi: Gunakan untuk Kebutuhan Pokok dan Sekolah Anak
Sekolah Rakyat Jepara Mulai 13 Juli 2026, Kuota Siswa SD Masih Kurang 24 Anak