Panturanetwork.com - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Heri Pudyatmoko, mendorong penguatan Peraturan Daerah (Perda) Jawa Tengah No. 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Menurutnya, implementasi tersebut penting untuk melindungi anak dari kekerasan seksual serta segala bentuk eksploitasi. Mengingat, saat ini marak kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren (ponpes) dan satuan pendidikan yang terus mencuat sepanjang 2026.
Menurut Heri, kasus-kasus tersebut bukan hanya persoalan hukum semata, melainkan kegagalan sistemik dalam pengawasan dan pencegahan.
“Kita tidak boleh lagi hanya reaktif. Harus ada payung hukum daerah yang tegas, mencakup pengawasan ketat di ponpes dan sekolah, mekanisme pelaporan cepat, serta sanksi berat bagi pelaku yang menyalahgunakan relasi kuasa,” tegasnya saat dihubungi Indoraya.news.
Sepanjang Mei hingga Juni 2026 saja, setidaknya enam hingga tujuh kasus kekerasan seksual di ponpes Jawa Tengah terungkap ke publik.
Salah satu kasus terbaru terjadi di Banjarnegara, di mana seorang pengasuh ponpes diduga mencabuli empat santriwati di bawah umur 17 tahun. Pelaku sempat menawarkan penyelesaian secara damai, tetapi ditolak oleh keluarga korban.
Kasus serupa juga dilaporkan di wilayah lain seperti Semarang, Pekalongan, Pati dan Jepara.
Data Polda Jawa Tengah mencatat, 198 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang tahun ini, dengan mayoritas pelaku merupakan orang terdekat atau figur berwenang di lingkungan pendidikan dan keagamaan.
Sementara itu, data DP3AKB Provinsi Jawa Tengah menunjukkan tren kekerasan seksual terhadap anak masih signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Heri Pudyatmoko menjelaskan bahwa pola yang berulang ini sering kali terjadi karena minimnya pengawasan internal, lemahnya literasi perlindungan anak di kalangan pendidik, serta budaya kewenangan mutlak yang disalahgunakan.
“Baik di ponpes maupun sekolah, anak-anak harus mendapat perlindungan maksimal tanpa terkecuali,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa Perda Perlindungan Anak yang akan disusun nanti harus memuat penguatan pengawasan berbasis teknologi dan pelaporan rutin bagi semua lembaga pendidikan keagamaan.
Regulasi tersebut, kata Heri, juga perlu menyertakan perlindungan bagi pelapor dan saksi, integrasi materi pencegahan kekerasan seksual serta eksploitasi ke dalam kurikulum, serta kerja sama lintas sektor yang lebih erat antara DPRD, Dinas Pendidikan, Kementerian Agama dan aparat penegak hukum.
Artikel Terkait
Waka DPRD Jateng Dorong Pemanfaatan Teknologi Guna Hilangkan Kesenjangan Gender di Dunia Kerja
Adira Expo Hadir di Java Mall Semarang Tawarkan Pembiayaan Terintegrasi untuk Berbagai Kebutuhan Keluarga
Utusan Presiden Prabowo, Menko Polkam Tiba di Doha Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Sheikh Hamad
Tak Berhenti di Bedah Rumah, Taj Yasin Siapkan Masa Depan Anak Penerima RTLH
Luthfi Sambut Investor Singapura dan China, Siapkan Kawasan Industri serta SDM Siap Kerja