Ia menegaskan, Raperda tersebut dirancang agar tata kelola rehabilitasi lahan dilakukan secara terencana, sistematis, terpadu, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan mulai dari pemerintah, dunia usaha, akademisi hingga masyarakat.
Selain menjadi dasar hukum pemulihan kawasan hutan, regulasi itu juga diarahkan untuk memperkuat koordinasi antarperangkat daerah, meningkatkan efektivitas pengawasan, mendorong partisipasi masyarakat, serta memastikan dukungan pendanaan rehabilitasi lingkungan.
Komisi B DPRD Jateng juga menilai rehabilitasi lahan kritis tidak hanya berkaitan dengan aspek lingkungan, tetapi juga berdampak langsung terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan hutan.
Dengan regulasi yang lebih komprehensif, DPRD berharap upaya pemulihan kawasan hutan di Jawa Tengah dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan, sekaligus menjaga daya dukung lingkungan bagi generasi mendatang.***
Artikel Terkait
Pameran Auto 23 Semarang Dibuka, Bangkitkan Gairah Pasar Otomotif
Dari Puluhan Kampus, 15 Tim Terbaik Lolos Final Lomba Artikel Jateng 2026
Airlangga dan OJK Sebut Jateng Berhasil Maksimalkan Potensi Daerah
Sekda Sumarno Dorong Pemda Cermat Hitung Untung Rugi Obligasi Daerah
Forum Santri Anak Jateng Mulai Bergerak Cegah Kekerasan di Lingkungan Pesantren