“Sektor yang ditetapkan harus sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) lima digit dan memiliki karakteristik, serta risiko kerja yang berbeda dibandingkan sektor lainnya,” ujar Yassierli.
“Sektor yang ditetapkan harus sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) lima digit dan memiliki karakteristik, serta risiko kerja yang berbeda dibandingkan sektor lainnya,” ujar Yassierli.
Artikel Terkait
436.986 Pekerja Jawa Tengah Terima Bantuan Subsidi Upah, Gubernur Ahmad Luthfi : Gunakan dengan Bijak
Tunggu Regulasi Upah Minimum, Ahmad Luthfi Serap Aspirasi dari Buruh dan Pengusaha
Jawa Tengah Tetapkan Tahapan Upah Minimum 2026: Awal Desember Jadi Momentum Krusial
Luthfi Sambut Apresiasi KIP Pusat, Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik Jateng
Berhentikan Sementara Tambang di Gunung Slamet, Pemprov Jateng Ambil Langkah Cepat dan Tegas