"Pasti ada yang setuju atau enggak setuju. Tapi kalau kita berbicara untuk menumbuhkan UMKM, siapa yang nggak setuju?"tanyanya.
Baca Juga: Jateng Luncurkan Calendar of Event 2026, Siapkan Pengalaman Wisata yang Bikin Ingin Kembali
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: B/800.1.12.5/83/2025 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Harian Khas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Surat itu menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di lingkungan Kementerian Dalam Neger dan Pemerintah Daerah dalam rangka mengekspresikan identitas ASN dengan ciri khas dan filosofi kekhasan Jawa Tengah yang religius dan berpadu dengan modernisasi.
Terkhusus untuk penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH) Khas Jawa Tengah diatur sebagai berikut:
Baca Juga: Penguatan Kabupaten/Kota Sehat Berhasil, Jateng Boyong Penghargaan Swasti Saba 2025
Pakaian Khas bagi ASN pria dengan alternatif berupa:
1.Kemeja kerah berdiri atau kemeja kerah shanghai lengan panjang dan/atau pendek warna putih dengan bawahan sarung batik.
2.Atasan batik/lurik/tenun lengan panjang dan/atau pendek dengan bawahan sarung batik;
3.Pegawai pria dapat menggunakan peci.
4.Alas kaki berupa sandal selop/sandal gunung/sepatu.
Pakaian Khas bagi ASN wanita berupa:
1.Gamis berbahan batik/dominan batik warna bebas.
Baca Juga: Lewat MBG Ibu Hamil, BGN Siapkan Strategi Baru Tekan Stunting di Solo Raya
2.Tunik/kemeja polos warna putih dengan bawahan batik.
Artikel Terkait
Kejati Jateng Tahan Pegawai Bank BUMN Kutoarjo, Diduga Selewengkan Fasilitas Perbankan
Bunda Literasi Jateng Hidupkan Semangat Membaca Lewat Kekuatan Komunitas
Penguatan Kabupaten/Kota Sehat Berhasil, Jateng Boyong Penghargaan Swasti Saba 2025
Jateng Luncurkan Calendar of Event 2026, Siapkan Pengalaman Wisata yang Bikin Ingin Kembali
Pemprov Siapkan 365 Event, Jateng Incar Pertumbuhan Ekonomi Lewat Pariwisata 2026