PANTURA NETWORK -- Pemerintah Kabupaten Jepara menindak tegas aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan. Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), serta Satpol PP, resmi menyegel lahan tambang galian tanah ilegal di Desa Geneng, Kecamatan Batealit, Senin (13/10/2025).
Langkah tegas ini menjadi tindak lanjut Surat Teguran DLH Nomor 660.1/135 tertanggal 11 Juli 2025 dan hasil peninjauan lapangan pada 24 September 2025. Penutupan tambang dilakukan karena aktivitas tersebut tidak mengantongi izin dan dinilai telah menimbulkan keresahan warga sekitar.
"Di daerah Geneng banyak aduan masyarakat yang resah dan terganggu dengan adanya tambang ilegal," jelas Aris Setiawan, Ketua Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB.
Baca Juga: Komitmen Wujudkan Clean Government and Good Governance, Ahmad Luthfi Dukung Penuh Pemeriksaan BPK
Aris menegaskan, tambang ilegal di wilayah tersebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan serius karena tidak dilakukan reklamasi pasca-penambangan. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jepara 2023–2043, lokasi tambang itu juga termasuk dalam kawasan permukiman dan lahan tanaman pangan, sehingga tidak boleh digunakan untuk kegiatan penambangan.
"Ini bukan hanya soal Geneng. Sesuai komitmen Forkopimda, semua tambang ilegal di Jepara akan ditertibkan," tegasnya.
Sebelum penyegelan, petugas sudah melayangkan Surat Teguran Penutupan Tambang Nomor 660/224 pada 10 Oktober 2025. Surat itu memerintahkan pemilik tambang menghentikan aktivitas paling lambat tiga hari setelah diterima. Namun, saat petugas mengecek ke lokasi, aktivitas tambang masih berlangsung.
Baca Juga: Ahmad Luthfi Ajak Pemuda Muhammadiyah Jadi Mitra Pengentasan Kemiskinan di Jawa Tengah
Melihat pelanggaran itu, Tim Terpadu kemudian memasang garis Satpol PP (Satpol PP Line) sebagai tanda resmi penyegelan area tambang.
"Pemasangan garis Satpol PP ini bentuk kehadiran pemerintah dalam menindak tegas pertambangan tanpa izin. Bila dilanggar, maka itu sudah masuk ranah pidana dan akan ditangani kepolisian," ujar Aris.
Aris juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pemerintah desa, dan masyarakat dalam melaporkan aktivitas pertambangan ilegal.
Baca Juga: Perbasi Jateng Mantapkan Langkah Bangun Industri Basket, Gubernur Luthfi Beri Dukungan
"Kami harap tindakan ini menjadi efek jera bagi masyarakat yang melakukan kegiatan perusakan lingkungan tanpa dasar hukum dan pertimbangan yang benar," pungkasnya.
Artikel Terkait
Masuk Tahap II di Kejaksaan Jepara, Tersangka Tambang Ilegal Pancur dan Barang Bukti Diserahkan
Hilirisasi Tambang untuk Kesejahteraan Masyarakat, Pemkab Jepara Tegaskan Dukungan terhadap Investasi yang Sudah Mengantongi Izin
DPK PRIMA Jepara Dukung Penuh Ketegasan Pemkab Jepara Soal Tambang Berizin dan Dorong Hilirisasi Tambang untuk Kesejahteraan Rakyat
Tambang Galian C Desa Bungu Memakan Korban Meninggal Dunia, Tertimpa Longsor Batu Dari Ketinggian 20 Meter
Tepis Isu Kriminalisasi Pemanggilan Lima Penolak Tambang Sumberejo, Kasatreskrim Polres Jepara Tegas Belum Proses Hukum, Hanya Undangan Klarifikasi