Gubernur Ahmad Luthfi Serahkan 1.065 Sertifikat Tanah kepada Petani Eks Proyek PIR Lokal Teh

photo author
Marko Komar, Pantura Network
- Jumat, 22 Agustus 2025 | 22:44 WIB
Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi menyerahkan sertifikat ke petani, Jumat (22/8/2025). (Istimewa for Pantura Network)
Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi menyerahkan sertifikat ke petani, Jumat (22/8/2025). (Istimewa for Pantura Network)

PANTURA NETWORK -- Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, secara simbolis menyerahkan 1.065 sertifikat tanah kepada petani eks Proyek Perkebunan Inti Rakyat (PIR) Lokal Teh di Pendapa Kabupaten Batang.

Penyerahan ini terjadi pada Jumat, 22 Agustus 2025, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meringankan beban petani dan meningkatkan kesejahteraan mereka.

Penyerahan sertifikat tersebut merupakan hasil dari kebijakan pemerintah pusat yang menghapus piutang negara kepada petani yang terlibat dalam proyek PIR.

Baca Juga: RESMI, Dibuka Beasiswa Kartu Sarjana Jepara 2025, Pendaftaran Maksimal 1 September

"Sesuai dengan kebijakan Bapak Presiden, sertifikat ini diurus. Hutang-hutang kecil dihapus, dan sekarang sudah clear," jelas Luthfi setelah penyerahan.

Meski sertifikat tanah telah diserahkan, Luthfi mengingatkan para petani untuk tidak sembarangan mengagunkan sertifikat mereka untuk pinjaman.

"Boleh meminjam dengan agunan sertifikat, tetapi harus untuk usaha produktif," tegasnya. Hal ini bertujuan agar petani dapat memanfaatkan potensi tanah mereka secara optimal.

Baca Juga: Bupati Jepara Witiarso Utomo Agar Tepat Sasaran, Tak Jadi Alat Politik, Pak Babin Hingga Kades Dilibatkan Verifikasi Data Bansos

Program PIR Lokal Teh sendiri dicanangkan pada tahun 1984/1985, bertujuan untuk menciptakan kemitraan antara perusahaan inti dan petani plasma.

Dalam kerjasama ini, PT Pagilaran berperan sebagai perusahaan inti yang menyediakan lahan dan sarana produksi, sementara petani plasma mendapatkan kuota lahan untuk ditanami teh.

Namun, perjalanan program ini tidak selalu mulus. Berbagai dinamika dan masalah, seperti alih fungsi lahan dan kualitas bibit yang buruk, membuat banyak petani kesulitan membayar kredit yang mereka ambil. Akibatnya, pemerintah memutuskan untuk mengambil langkah penyelesaian dengan menghapus utang petani.

Baca Juga: Jaga Kondusivitas Wilayah, Polres Jepara Bersama Pemkab Jepara dan Kodim 0719/Jepara Kolaborasi Lewat Jam Pimpinan Tiga Pilar

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama PT Pagilaran telah bekerja keras untuk menyelesaikan dan menyerahkan sertifikat lahan eks PIR Lokal Teh.

Proses ini tidak mudah, mengingat PIR telah berjalan selama kurang lebih 40 tahun, sehingga diperlukan waktu untuk mengidentifikasi pemilik lahan dan proses administrasi lainnya.

Dari total 1.065 sertifikat, sebanyak 101 sertifikat telah diambil oleh pemilik tanah sebelumnya, dan 705 sertifikat diserahkan pada acara hari ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Marko Komar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X