Ratusan Warga Desa Sumberejo Geruduk Kantor DLH Jepara, Warga : Kami Minta Hentikan Aktivitas Tambang

photo author
Marko Komar, Pantura Network
- Kamis, 24 April 2025 | 16:25 WIB
GERUDUK : ratusan warga bersama Dinas Lingkungan Hidup Jepara, Kamis (24/4/25). (Istimewa for Pantura Network)
GERUDUK : ratusan warga bersama Dinas Lingkungan Hidup Jepara, Kamis (24/4/25). (Istimewa for Pantura Network)

PANTURA NETWORK -- Ratusan warga dari Dukuh Toplek dan Dukuh Pendem, Desa Sumberejo, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara, berkonvoi menuju kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jepara dan mengajukan laporan penolakan aktivitas tambang.

Mereka menyampaikan laporan bahwa terdapat aktivitas tambang baru oleh CV Senggol Mekar GS. MD. Aksi ini diikuti sekitar 100 orang, menandakan kuatnya penolakan warga terhadap tambang yang dianggap merusak lingkungan.

Wakil Kepala DLH Jepara, Hermawan, menerima laporan warga dan berjanji akan menindaklanjuti dengan audiensi yang direncanakan pada Senin mendatang. Pertemuan ini menjadi platform bagi warga untuk menyampaikan langsung keluhan mereka terkait dampak negatif tambang yang telah dirasakan sejak 2015.

Baca Juga: Gubernur Ahmad Luthfi Sentil Bupati/Wali Kota di Musrenbang, Gelontorkan Duit Rp 6 T Untuk Infrastruktur Jalan

"Akan kami tindaklanjuti," papar Hermawan, Kamis (24/4/25).

Pada 2024, CV Senggol Mekar GS. MD. memulai pembukaan tambang baru di wilayah ini, yang ditandai dengan pembangunan akses jalan untuk ekskavator.

Namun, aktivitas ini menimbulkan kerusakan jalan, kecelakaan lalu lintas, gangguan aktivitas sekolah, serta kebisingan dan polusi udara yang mengganggu keseharian warga. Selain itu, pengerukan tanah menyebabkan tanah longsor dan ancaman terhadap rumah-rumah warga.

Baca Juga: Gubernur Ahmad Luthfi Petakan Lahan Produktif dan Tanam Padi 250 Ribu Hektare Bulan Ini

Dampak lebih luas terlihat pada sedimentasi sungai dan banjir yang mengancam lahan pertanian, mengakibatkan gagal panen berbulan-bulan. Tanah bergerak juga menimbun pemukiman di Dukuh Alang-Alang Ombo, memaksa warga untuk relokasi.

Warga menyoroti kurangnya partisipasi dalam penyusunan dokumen lingkungan oleh CV Senggol Mekar GS. MD. Meski disebutkan ada sosialisasi, warga di lokasi tambang mengaku tidak dilibatkan. Lokasi tambang yang berdekatan dengan mata air utama desa menambah kekhawatiran akan kelestarian sumber daya alam.

Aliansi warga menuntut penghentian pembukaan tambang baru, revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Jepara, serta tindakan tegas terhadap perusakan lingkungan di Desa Sumberejo.

Baca Juga: Jaring Pendonor Pemula, Taj Yasin Dorong Sosialisasi ke Sekolah

Mereka menekankan pentingnya perlindungan lingkungan sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 dan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3, yang menyebutkan bahwa kekayaan alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Marko Komar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X