Berkat Sistem Merit, Pengelolaan Kepegawaian di Jateng Menuai Hasil Positif

photo author
Marko Komar, Pantura Network
- Rabu, 30 April 2025 | 17:42 WIB
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, belum lama ini. (Istimewa for Pantura Network)
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, belum lama ini. (Istimewa for Pantura Network)

PANTURA NETWORK -- Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengungkapkan bahwa pengelolaan kepegawaian di lingkungan pemerintahannya telah menunjukkan hasil yang positif berkat penerapan sistem merit.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR yang digelar di Jakarta pada Rabu, 30 April 2025, Luthfi menegaskan, "Pengelolaan kepegawaian di Jawa Tengah baik. Sistem merit dari 2023-2025 mendapatkan penilaian sangat baik."

Sistem merit yang diterapkan mencakup delapan aspek vital : perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan karir, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, penggajian, penghargaan dan disiplin, perlindungan dan pelayanan, serta sistem informasi.

Baca Juga: Penguatan Efisiensi dan Transparansi Pengadaan : Pemkab Jepara Sosialisasikan E-Katalog Versi 6

Atas keberhasilan ini, Jawa Tengah meraih nilai 340,5 pada 2023 dengan predikat sangat baik, yang memungkinkan provinsi ini untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama melalui talent pool tanpa perlu seleksi terbuka.

Jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Jateng saat ini mencapai 47.432 orang, terdiri dari 31.298 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 16.134 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Di luar ASN, terdapat pula pegawai non-ASN yang mencakup tenaga kebersihan, keamanan, pendidikan, kesehatan, dan pengemudi.

Baca Juga: PLN UIK Tanjung Jati B Tuan Rumah Rapat Evaluasi Implementasi Co-Firing Triwulan I 2025

Luthfi menyoroti enam prinsip utama dalam penyelesaian tenaga non-ASN, yaitu tidak ada pemberhentian sepihak, tidak ada pengurangan pegawai, adil, proporsional, tidak mengangkat pegawai non-ASN baru, dan tidak membebani anggaran pemerintah daerah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Marko Komar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X