Putus Rantai Penyebaran PMK, Pemkab Temanggung Lakukan Desinfeksi Pasar Hewan

photo author
Muhammad Abdul Wahab, Pantura Network
- Kamis, 9 Januari 2025 | 14:43 WIB
Putus Rantai Penyebaran PMK, Pemkab Temanggung Lakukan Desinfeksi Pasar Hewan (Ist)
Putus Rantai Penyebaran PMK, Pemkab Temanggung Lakukan Desinfeksi Pasar Hewan (Ist)

PANTURANETWORK.COM -- Untuk mencegah penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Pemerintah Kabupaten Temanggung melalui Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) setempat melakukan desinfeksi dan dekontaminasi di Pasar Hewan Kranggan.

Kepala DKP3 Temanggung, Joko Budi Nuryanto mengatakan, di daerah tersebut ditemukan 73 hewan terdeteksi PMK. Sebagai salah satu langkah pencegahan penularan, dilakukan desinfeksi dan dekontaminasi di pasar hewan.

“Desinfeksi dan dekontaminasi sebagai prosedur yang harus ditempuh di semua pasar hewan,” katanya, saat dikonfirmasi, Kamis (9/1/2025).

Baca Juga: Terima Hibah 2 Truk Remise, Pemprov Jateng Bakal Jadikan Kendaraan Pengendali Inflasi

Joko mengatakan, untuk 73 hewan yang terpapar PMK, kini dalam pengobatan dan pantauan, dengan harapan tidak ada penularan kembali di daerah tersebut.

Dikemukakan, temuan kasus sebanyak 73 ekor itu merupakan catatan per 6 Januari 2025. Kasus tersebut tersebar di 11 kecamatan dari 20 kecamatan yang ada di Kabupaten Temanggung.

“Terinci di Kecamatan Tretep terdapat 5 ekor, Candiroto (6), Jumo (1) Ngadirejo (12) Parakan (12) Kedu (8) Bejen (6). Selain itu, Kecamatan Tlogomulyo (4), Kaloran (12) Kranggan (1) dan Pringsurat (6),” jelasnya.

Baca Juga: Pengusaha Rental mobil Jateng-DIY Gelar Doa Bersama dan Galang Dana untuk Korban Penembakan Bos Rental Mobil

Dikatakan, kecamatan yang terdapat temuan menjadi zona merah, sementara kecamatan lain belum ada temuan kasus sejauh ini.

Pihaknya saat ini mengutamakan biosecurity dan dekontaminasi, yang meliputi desinfeksi dan dekontaminasi alat atau sarana dan prasarana setelah digunakan untuk pelayanan.

“Desinfeksi dan dekontaminasi kandang, dan yang selanjutnya petugas memperketat pengawasan lalu lintas hewan,” lanjut Joko.

Baca Juga: Pemkab Rembang Siapkan Rp200 Juta untuk Sarana Pasar Kreatif Lasem

Ia menerangkan, petugas yang menangani hewan sakit menular, diminta segera mengganti perlengkapan baru sebelum ke hewan lain atau hewan berikutnya.

“Petugas harus melaporkan kejadian yang ditemukan melalui Sistem Informasi Kesehatan Hewan Indonesia,” katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Abdul Wahab

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X