Menanggapi hal tersebut, Bupati Wiwit menyampaikan bahwa Pemkab Jepara membuka pintu untuk para investor yang ingin berinvestasi di Jepara.
Baca Juga: Pencurian dan Penganiayaan di Bangsri Ditangkap Polres Jepara, Begini Faktanya
Namun ia menegaskan ada aturan yang harus ditaati, termasuk penerimaan masyarakat terkait investasi itu.
Terkait investasi peternakan babi, pihaknya sejak awal telah memberikan syarat ketat kepada investor, yakni harus memperoleh fatwa MUI serta persetujuan dari para tokoh agama seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.
Baca Juga: Festival Layang-Layang Internasional 2025 Bakal Meriahkan Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah ke-80
“Investornya menyampaikan bahwa peternakan ini akan mengimpor indukan babi, lalu dibesarkan di Jepara dengan kapasitas 2–3 juta ekor per tahun untuk diekspor. Retribusi untuk Pemkab mencapai Rp300 ribu per ekor dan juga CSR,” ungkapnya.
Artikel Terkait
Alasan Ahmad Farichin Pilih Wisma Perdamaian Sebagai Lokasi Pelantikan PKC PMII Jateng
PKC PMII Jateng 2025/2027 Resmi Dilantik, Periode ini Bakal Fokus Tiga Aspek, Apa Saja?
Gubernur Ahmad Luthfi Ajak Kader PMII Dampingi Desa Miskin di Jawa Tengah
Unissula Gelar KKN Tematik Budai di Demak, Fokus Mengabdi Masyarakat
Ciptakan Sekolah Aman, KKN UNISNU Gelar Sosialisasi Anti Bullying di SD Bantengmati 2