daerah

Gus Yasin: Korban dan Saksi Tak Perlu Takut, Negara Siap Melindungi

Jumat, 19 Juni 2026 | 07:29 WIB
Gus Yasin: Korban dan Saksi Tak Perlu Takut, Negara Siap Melindungi

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Achmadi, mengatakan keberadaan kantor perwakilan LPSK di Jawa Tengah akan memperluas akses masyarakat untuk mendapatkan perlindungan.

Menurutnya, perlindungan bukan hanya soal keamanan fisik, tetapi juga memastikan korban dan saksi memiliki keberanian untuk menyampaikan keterangan secara jujur tanpa rasa takut.

"Ketika seseorang masuk dalam proses hukum dan membutuhkan perlindungan, mereka bisa menghadapi berbagai ancaman, baik yang potensial maupun yang nyata. Karena itu keberanian untuk mengungkap fakta menjadi sangat penting," ujarnya.

Achmadi mencontohkan kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan maupun pesantren. Dalam banyak kasus, korban kerap enggan berbicara karena takut mendapat tekanan atau mengalami viktimisasi ulang.

"Itu bagian dari perlindungan. Bagaimana korban, saksi, maupun keluarganya mau speak up dan menyampaikan keterangan apa adanya. Jangan sampai korban mengalami reviktimisasi," katanya.

Kerja sama ini juga menjadi yang pertama setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang disahkan pada Mei 2026.

Regulasi baru tersebut memperkuat peran pemerintah daerah dalam perlindungan saksi dan korban, sekaligus memperluas subjek yang berhak memperoleh perlindungan, termasuk informan dan pelapor.***

Halaman:

Terkini