PANTURA NETWORK -- Warga Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara menggerebek Homestay FN18 pada Sabtu (1/8/2026) malam setelah pengelola diduga tetap beroperasi meski telah disepakati penutupan sementara.
Penggerebekan terjadi sekitar pukul 23.00 WIB di homestay yang berlokasi di RT 05/RW 04. Aksi tersebut dipicu ketidakpatuhan pihak pengelola terhadap hasil mediasi terkait perizinan operasional yang digelar di Pendopo Kecamatan Tahunan, Kamis (30/7/2026).
Kasi Humas Polres Jepara, AKP Dwi Prayitna, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyebut warga bertindak setelah mengetahui aktivitas penginapan masih berjalan.
Baca Juga: KoenoKoeni Hotel Semarang Bawa Cita Rasa Indonesia ke Sato San Rooftop Bar Bangkok
"Homestay tersebut sebelumnya telah disepakati untuk ditutup sementara, namun masih beroperasi sehingga memicu reaksi warga," papar Dwi.
Sewaktu penggerebekan itu, warga menemukan tujuh pasangan muda-mudi yang tengah menginap di sejumlah kamar, di antaranya kamar nomor 32, 33, 34, 36, 41, 42, dan 46.
Petugas kepolisian yang datang ke lokasi kemudian mengamankan ketujuh pasangan tersebut beserta pemilik homestay ke Polres Jepara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Sepuluh Pasangan Ikuti Nikah Massal, Wagub Jateng Jadi Saksi dan Khatib
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan guna mendalami dugaan pelanggaran yang terjadi, termasuk terkait operasional usaha penginapan.
Sementara itu, warga setempat menutup Homestay FN18 guna mencegah aktivitas kembali berlangsung sebelum ada kejelasan hukum dan kesepakatan lanjutan.
Artikel Terkait
Polisi Selidiki Video Viral Pasangan Kekasih Yang Mesum Di Restoran Di Daerah Senopati
Sejumlah Pasangan Siri Dapat Buku Nikah dari Pemkab Magelang
Polres Jepara Kenalkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini Lewat Program 'Aladin' di Operasi Zebra Candi 2025
Polres Jepara Siapkan 431 Personel Operasi Lilin Candi 2025 untuk Amankan Natal dan Tahun Baru
Kanit Gakkum Polres Jepara Ungkap Kronologi Laka Truk Kontainer vs Motor di Ngabul