PANTURA NETWORK -- Pemerintah Desa Parang, Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, membuka pendaftaran program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 mulai 13 hingga 21 April 2026. Biaya pendaftaran ditetapkan sebesar Rp350 ribu per bidang tanah.
Petinggi Desa Parang, Zaenal menyampaikan, program tersebut terbuka bagi seluruh pemilik tanah di wilayah setempat, baik warga lokal maupun luar daerah. Pendaftaran dilakukan melalui perangkat desa, khususnya Sekretaris Desa.
"Langsung saja ke perangkat desa, adapun untuk warga luar Desa Parang bisa ke carik (Sekretaris Desa)," papar Zaenal melalui sambungan telepon, Senin (13/4/2026).
Baca Juga: Program MBG Disosialisasikan di Desa Duren Semarang, Dorong Peningkatan Gizi dan Kualitas SDM
Menurutnya, biaya PTSL jauh lebih terjangkau dibandingkan pengurusan sertifikat tanah melalui jalur mandiri yang bisa mencapai puluhan juta rupiah, terutama untuk lahan dengan luas besar.
Adapun, tahapan pelaksanaan program meliputi sosialisasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), penginputan data, serta pengukuran bidang tanah. Jadwal pengukuran masih menunggu koordinasi dengan tim pelaksana.
Kemudian, persyaratan administrasi yang harus dipenuhi antara lain fotokopi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Letter C, serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) terbaru.
Baca Juga: Ahmad Luthfi Siapkan Relokasi Korban Tanah Gerak Jangli, Lahan dan Anggaran Dibahas
Pemerintah desa menyebut, program ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang selama ini hanya memiliki bukti kepemilikan berupa surat desa untuk memperoleh sertifikat resmi.
Saat ini, jumlah pendaftar mulai bertambah meskipun tahapan pengukuran belum dimulai. Pemerintah desa mengimbau masyarakat segera mendaftarkan diri sebelum batas waktu berakhir.
"Setelah agenda Bupati Ngantor Desa, program ini baru ada. Ini adalah penantian lama sejak tahun 1980-an," pungkasnya.