daerah

Seruan #StopBayarPajak Tak Berpengaruh di Jepara, Antrean Wajib Pajak Kendaraan Tetap Padat

Kamis, 19 Februari 2026 | 23:15 WIB
Nampak antrean wajib pajak yang memadati Kantor Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Jepara, belum lama ini. (Istimewa for Pantura Network)

PANTURA NETWORK -- Seruan #StopBayarPajak yang sempat ramai di media sosial tidak berdampak signifikan di Kabupaten Jepara. Antusiasme masyarakat untuk memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) justru tetap tinggi, tercermin dari antrean wajib pajak yang memadati Kantor Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Jepara dalam beberapa waktu terakhir.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jepara (BPKAD), Hasannudin Hermawan, mengapresiasi kepatuhan para pemilik kendaraan yang tetap menunaikan kewajibannya, termasuk pembayaran opsen pajak. Menurutnya, konsistensi masyarakat menjadi indikator kepercayaan publik terhadap kebijakan fiskal daerah.

"Opsen Pajak Kendaraan Bermotor merupakan bagian penerimaan daerah Kabupaten Jepara yang berasal dari pajak kendaraan bermotor yang dipungut pemerintah provinsi. Sementara Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah bagian penerimaan daerah dari pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor," jelas Hasannudin, Kamis (19/2/2026).

Baca Juga: Tiga Brand CMK Ramaikan Perayaan Imlek 2026 dengan Koleksi Perhiasan Istimewa

Kebijakan opsen pajak di Jepara memiliki landasan hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, hingga Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2024 yang telah diperbarui melalui Perda Nomor 8 Tahun 2025.

Dari sisi kinerja, realisasi opsen pajak menunjukkan tren positif. Sepanjang 2025, Opsen PKB ditargetkan Rp70,46 miliar dan terealisasi Rp71,49 miliar atau 101,5 persen. Sementara Opsen BBNKB bahkan melampaui target, dari Rp34,42 miliar menjadi Rp42,19 miliar atau 122,6 persen.

Memasuki awal 2026, hingga Januari, Opsen PKB telah terealisasi Rp5,84 miliar atau 8,1 persen dari target Rp72,22 miliar. Sedangkan Opsen BBNKB mencapai Rp3,94 miliar atau 11,2 persen dari target Rp35,28 miliar.

Baca Juga: TMMD Tak Hanya Bangun Infrastruktur, Kodim Kebumen Fasilitasi Operasi Bibir Sumbing Gratis

Pemerintah daerah juga mencatat kebijakan diskon opsen pajak pada April–Juni 2025 efektif mendorong penerimaan. Sebelum diskon, penerimaan pada Maret 2025 tercatat Rp4,80 miliar. Namun pada akhir periode diskon di Juni 2025, penerimaan melonjak tajam hingga Rp8,80 miliar dalam satu bulan.

Untuk 2026, Provinsi Jawa Tengah berencana memberikan diskon pembayaran PKB sebesar 5 persen. Meski demikian, kebijakan tersebut masih dalam tahap pengkajian.

Bupati Jepara, Witiarso Utomo menegaskan, kebijakan opsen pajak dirancang untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah demi pembangunan yang langsung dirasakan masyarakat.

"Opsen pajak ini bukan sekadar penyesuaian tarif, melainkan strategi mempercepat pembangunan daerah. Dana yang terkumpul akan difokuskan pada perbaikan infrastruktur jalan, baik jalan kabupaten maupun jalan provinsi yang menjadi kewenangan daerah," tegasnya.

Baca Juga: Muh Haris Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Berjalan Efektif dan Tepat Sasaran

Menurut Witiarso, infrastruktur jalan yang baik berdampak langsung pada kelancaran mobilitas, distribusi barang dan jasa, serta pertumbuhan ekonomi lokal. Ia pun mengajak masyarakat untuk tetap taat membayar pajak sebagai bentuk kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.

"Kita ingin setiap rupiah pajak kembali dalam bentuk pelayanan publik dan infrastruktur yang lebih baik. Dengan semangat gotong royong, kita bangun Jepara yang semakin maju dan nyaman," pungkasnya.

Tags

Terkini