Jepara – Seruan #StopBayarPajak untuk kendaraan bermotor yang sempat viral di media sosial tidak berdampak signifikan di Kabupaten Jepara. Antusiasme masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tetap tinggi.
Hal itu terlihat dari antrean wajib pajak yang memadati Kantor Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Jepara dalam beberapa waktu terakhir.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara, Hasannudin Hermawan, menjelaskan bahwa opsen pajak merupakan pungutan tambahan pajak daerah yang dipungut bersamaan dengan pajak provinsi, kemudian hasilnya dibagikan kepada pemerintah kabupaten/kota.
Baca Juga: Gubernur Jateng Percepat 456 Huntara untuk Warga Terdampak Tanah Gerak Tegal
“Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah bagian penerimaan daerah Kabupaten Jepara yang berasal dari pajak kendaraan bermotor yang dipungut oleh pemerintah provinsi. Sedangkan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan bagian penerimaan daerah dari pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor,” jelasnya.
Kebijakan opsen pajak ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2025.
Dari sisi capaian, realisasi opsen di Kabupaten Jepara menunjukkan kinerja yang positif. Pada tahun 2025, Opsen PKB ditargetkan sebesar Rp70.463.740.000 dan terealisasi Rp71.493.656.000 atau 101,5 persen. Sementara Opsen BBNKB dari target Rp34.425.920.000 berhasil terealisasi Rp42.196.622.500 atau 122,6 persen.
Memasuki tahun 2026, hingga Januari, Opsen PKB dari target Rp72.225.333.500 telah terealisasi Rp5.847.461.000 atau 8,1 persen. Sedangkan Opsen BBNKB dari target Rp35.286.568.000 telah terealisasi Rp3.949.563.000 atau 11,2 persen.
Baca Juga: Mudik Aman dan Nyaman, Jalan Provinsi Jateng Dikebut Perbaikannya
Pada tahun 2025, diskon opsen pajak diberikan pada periode April hingga Juni. Kebijakan tersebut terbukti mendorong peningkatan penerimaan secara signifikan dibanding bulan-bulan lainnya.
Sebelum diskon, pada Maret 2025, penerimaan opsen tercatat sebesar Rp4.803.862.500.
Namun pada penutupan periode diskon di bulan Juni 2025, penerimaan melonjak tajam hingga mencapai Rp8.804.986.500 dalam satu bulan. Kenaikan ini menunjukkan bahwa stimulus kebijakan mampu mendorong kepatuhan dan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak.
Untuk tahun 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berencana memberikan diskon pembayaran PKB sebesar 5 persen. Namun demikian, kebijakan tersebut saat ini masih dalam tahap pengkajian.
Baca Juga: BRI Bergerak Cepat, Salurkan Bantuan Paket Sembako untuk Keluarga Korban Banjir Dahsyat Grobogan
Bupati Jepara, Witiarso Utomo, menegaskan bahwa kebijakan opsen pajak dirancang untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah demi pembangunan yang langsung dirasakan masyarakat.
“Opsen pajak ini bukan sekadar penyesuaian tarif, tetapi bagian dari strategi untuk mempercepat pembangunan daerah. Dana yang terkumpul nantinya akan kita fokuskan untuk perbaikan infrastruktur jalan, baik jalan kabupaten maupun jalan provinsi yang menjadi kewenangan daerah,” tegasnya.