“Di Kabupaten Kudus, setiap izin Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ada surat pernyataan wajib membuat sumur resapan,” katanya.
Ia menilai gerakan sumur resapan menjadi semakin relevan di tengah cuaca ekstrem yang belakangan terjadi. Curah hujan tinggi, menurutnya, menjadi ujian tersendiri bagi sistem drainase dan pengendalian banjir.
“Minimal satu rumah ada satu sumur resapan. Kita menabung air sehingga cadangan air tanah terisi,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Sukun Wartono Indonesia, Yusuf Wartono, menegaskan bahwa keterlibatan perusahaan dalam pembangunan sumur resapan merupakan bentuk kepedulian terhadap isu lingkungan.
“Kami berharap ada kolaborasi positif antara perusahaan dengan pemerintah di semua tingkatan untuk menjaga lingkungan hidup,” katanya.
Sebagai informasi, sumur resapan di Kudus yang dibangun memiliki spesifikasi sederhana, dengan kedalaman sekitar 1,5 meter menggunakan dua buis beton berdiameter 60 sentimeter.
Biayanya pembuatan juga tidak mahal, kurang dari Rp1 juta per sumur. Dengan biaya relatif rendah dan manfaat yang luas sumur resapan dinilai menjadi solusi praktis yang dapat diterapkan secara masif di berbagai wilayah.*