PANTURA NETWORK -- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026. Pengumuman disampaikan langsung Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, di kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang, Rabu (24/12/2025).
Dalam penetapan tersebut, UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.327.386,07, naik 7,28 persen dari UMP 2025 sebesar Rp 2.169.349,00 atau mengalami kenaikan Rp 158.037,07.
Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/504 untuk UMP dan UMSP, serta Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505 untuk UMK dan UMSK.
Baca Juga: Natal Penuh Sukacita, Sekda Jateng Ajak Gereja Ikut Jaga Alam
Kebijakan pengupahan dihitung berdasarkan formula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP 36 Tahun 2021, dengan mempertimbangkan inflasi provinsi sebesar 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi 5,15 persen, serta nilai alfa 0,90.
"Nilai alfa 0,90 ini tidak ditentukan secara sembarangan, tetapi melalui perhitungan dan parameter yang jelas,” papar Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.
Selain UMP, Pemprov Jateng juga menetapkan UMSP 2026 untuk 11 sektor industri, di antaranya industri tepung terigu, gula pasir, alas kaki, kosmetik, hingga produk farmasi. Besaran UMSP ditetapkan lebih tinggi dari UMP, menyesuaikan kemampuan dan karakteristik sektor.
Baca Juga: Ahmad Luthfi: Natal Momentum Berbagi dan Merawat Kebhinekaan
Untuk UMK 2026, perhitungan didasarkan pada inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah, dan nilai alfa yang berbeda sesuai kondisi kabupaten/kota.
Kota Semarang tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Tengah, yakni Rp 3.701.709, naik 7,15 persen dari tahun sebelumnya. Selain itu, terdapat UMSK pada 33 sektor di lima daerah, yaitu Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Demak, Cilacap, dan Tegal.
Ahmad Luthfi menegaskan, kebijakan upah minimum merupakan bagian dari program strategis nasional, sehingga penetapan daerah wajib mengacu kebijakan pusat.
Baca Juga: Wagub Jateng dan Wapres Pastikan Stasiun Tawang Siap Layani Lonjakan Penumpang Nataru
Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun wajib mendapatkan struktur dan skala upah yang mempertimbangkan masa kerja, jabatan, kompetensi, dan kinerja.
"Kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 2026. Kami berharap seluruh perusahaan mematuhi ketentuan ini sehingga usaha tetap tumbuh, pekerja sejahtera, dan iklim investasi terjaga," ujarnya.
Gubernur juga berharap peningkatan upah mampu mendorong kesejahteraan buruh tanpa mengganggu stabilitas ekonomi daerah.