Baca Juga: Campus Immigration Point Hadir Perdana di Jateng, Permudah Layanan Paspor dan Izin Tinggal
“Kita sebagai eksekutor akan melaksanakan sesuai amar putusan. Untuk menentukan bentuk kerja sosialnya, kita komunikasikan dengan pemerintah daerah agar tepat dan bermanfaat,” kata Undang.
Menurutnya, pidana kerja sosial juga menjadi solusi untuk mengurangi overkapasitas lapas dan memberi ruang pembinaan.
“Dengan pelatihan keterampilan, mereka dapat kembali sebagai individu yang produktif,” ungkapnya.
Baca Juga: Dukung KUHP Baru, Jateng Bangun Sistem Kerja Sosial yang Transparan dan Terukur
MoU tersebut mengatur koordinasi teknis, penyediaan lokasi kerja sosial, pengawasan, pembinaan, penyediaan data, hingga sosialisasi kepada masyarakat. Pemprov Jateng berharap kerja sama ini menciptakan mekanisme terpadu dan berkelanjutan.
Plt Direktur Utama PT Jamkrindo, Abdul Bari, juga mendukungan penuh implementasi pidana kerja sosial melalui program Tanggung Jawan Sosial dan Lingkungan (TJSL).
“Jamkrindo punya jaringan kantor di berbagai daerah di Jateng. Kami siap menyediakan lokasi, pendampingan, dan pelatihan literasi keuangan serta pemberdayaan UMKM,” ujar Bari.
Baca Juga: BTN Resmikan Gedung Baru Kanwil Jateng-DIY dan Hadirkan Digital Store Modern
Ia menambahkan pengalaman program sosial Jamkrindo di berbagai daerah dapat langsung diadaptasi untuk mendukung pelaksanaan di Jawa Tengah.