Lewat sambutannya, Darodji menegaskan pentingnya pemanfaatan bantuan secara tepat guna, khususnya dalam hal pengembangan usaha dan bukan untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Gubernur Jawa Tengah Dorong Percepatan Pengentasan Kemiskinan Melalui Konvergensi Program
“Insyaallah, lewat bantuan modal usaha ini, masa depan mustahik produktif akan jauh lebih baik. Namun saya ingatkan, gunakanlah bantuan ini untuk kepentingan usaha, bukan untuk membeli barang-barang konsumtif,” imbaunya.
Baca Juga: Cek Kesehatan Gratis di Jateng Capai Sepertiga dari Total Nasional
Ahmad Darodji menjelaskan, dana ZIS yang dikelola dan disalurkannya ini berasal dari aparatur sipil negara (ASN), kepala daerah, serta para pimpinan instansi yang telah memenuhi nishab zakat, yaitu setara penghasilan Rp7 juta per bulan dengan kewajiban zakat 2,5 persen.
Baca Juga: Wakil Gubernur Jateng Tinjau Penanganan Darurat Tanggul Sungai Bodri
Menurutnya, usaha produktif yang dikembangkan antara lain laundry, tata boga, menjahit dan lainnya. Ahmad Darodji menyatakan, usaha tersebut 90 persen telah berhasil.