daerah

Nunggak Pajak 10 Tahun, Warga Jateng Manfaatkan Program Pemutihan Kendaraan

Jumat, 11 April 2025 | 12:47 WIB
Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi saat mengunjungi Samsat Jateng, belum lama ini. (Istimewa for Pantura Network)

PANTURA NETWORK -- Salah satu warga Jateng, Sudiran manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di tengah kendaraannya yang telah menunggak pajak selama 10 tahun.

Hal tersebut, ia sampaikan sewaktu Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, melakukan kunjungan pada Kamis (10/4/25) pagi di Ruang tunggu Kantor Samsat Banyumanik II Kota Semarang.

Adapun ia bersama ratusan warga di sana sedang mengurus pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.

Baca Juga: Kebijakan Gubernur Jateng Disambut Baik Masyarakat, Samsat Ramai Pemutihan Tunggakan dan Pajak Kendaraan

"Saya belum bayar pajak 10 tahun, Pak," ungkapnya kepada Luthfi. Kesulitan ekonomi membuat Sudiran kesulitan melunasi pajak sepeda motornya yang dibeli secara kredit.

Program pemutihan ini memberikan keringanan yang signifikan bagi banyak warga, termasuk Ali Subana dari Pedurungan, Kota Semarang, yang menunggak pajak tiga tahun.

"Sangat meringankan, karena sebagian uang bisa digunakan untuk kebutuhan keluarga," kata Sudiran, warga Kaliwungu, Kendal.

Baca Juga: Omzet Festival Kampung Ramadan 2025 di Rembang Meroket, Sentuh Rp 1,6 Miliar

Warga lainnya, Hastanti, mengapresiasi kemudahan dan kecepatan proses pembayaran. "Program ini sangat membantu saat kondisi ekonomi seperti ini," tuturnya.

Gubernur Luthfi melakukan pengecekan langsung untuk melihat respons positif warga yang rela antre demi mendapatkan keringanan pajak.

"Ada yang nunggak 3 tahun, 5 tahun, bahkan 10 tahun. Ini jadi stimulus untuk meringankan masyarakat," jelas Luthfi.

Baca Juga: Tarif 32% Trump : Eksportir Furnitur Jepara Jajaki Pasar Internasional

Program pemutihan ini tidak hanya meringankan beban warga, tetapi juga bertujuan meningkatkan kesadaran pajak, yang akan berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan Jawa Tengah.

Kebijakan ini mencakup penghapusan semua denda dan pokok tunggakan, serta denda jasa raharja, dan berlangsung dari 8 April hingga 30 Juni 2025.

Tags

Terkini