PANTURA NETWORK -- Paguyuban pelaku usaha kafe di Kawasan Wisata Pantai Pungkruk, Desa Mororejo, Kecamatan Mlonggo, menyatakan siap mematuhi kewajiban Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Di sisi lain, para pengusaha meminta Pemerintah Kabupaten Jepara membantu penyelesaian legalitas usaha mereka.
Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Paguyuban Kafe Pungkruk, Maman, dalam sosialisasi kewajiban PBJT yang digelar Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jepara di Cafe Syailendra, Sabtu (22/8/2026).
"Intinya kami siap menaati aturan yang berlaku. Saya mewakili teman-teman, mohon kepada Pemerintah Kabupaten Jepara agar dibantu terkait payung hukum dan legalitas usaha kafe kami," papar Maman.
Baca Juga: Gerindra Soroti Ketergantungan PAD Jateng pada Pajak Kendaraan, Minta Pemprov Cari Terobosan Baru
Menindaklanjuti permintaan tersebut, BPKAD bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jepara akan memberikan pendampingan kepada 20 pengusaha kafe yang tergabung dalam paguyuban tersebut.
Proses pendampingan untuk pendaftaran dan pengurusan perizinan dijadwalkan berlangsung di Balai Desa Mororejo pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Sementara itu, Kepala BPKAD Jepara Hasanudin Hermawan menjelaskan, pelaku usaha restoran dan kafe memiliki kewajiban terkait PBJT atas makanan dan minuman. Pajak tersebut dikenakan terhadap penjualan atau penyerahan makanan dan minuman oleh restoran, kafe, bar, rumah makan, dan warung.
Baca Juga: Gelar Operasi di Kragan-Sarang, Satpol PP Rembang Temukan Kafe Karaoke Masih Beroperasi Saat Ramadan
Menurut Hasanudin, tarif PBJT makanan dan minuman secara nasional ditetapkan pemerintah daerah paling tinggi 10 persen. Namun, penerapannya tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku di masing-masing daerah.
Ia juga mengingatkan bahwa pembayaran pajak tidak dilakukan secara tunai kepada petugas. Sistem pembayaran dilakukan secara digital melalui sejumlah metode, termasuk QRIS dan mobile banking.
"Nanti pembayarannya jangan langsung diserahkan kepada petugas kami, bisa melalui QRIS dan M-Banking," katanya.
Pemkab Jepara menyebut sistem pembayaran digital diterapkan untuk menjaga transparansi dan validitas transaksi pembayaran pajak.
Dalam sosialisasi tersebut, Hasanudin juga menjelaskan perbedaan PBJT dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Makanan dan minuman yang disediakan kafe dan restoran serta menjadi objek pajak daerah, pada prinsipnya merupakan bagian dari ranah pajak daerah.
Sosialisasi diikuti 20 anggota Paguyuban Kafe Pungkruk Mororejo. Kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala DPMPTSP, Kepala Bakesbangpol Jepara Ony Sulistijawan, Kepala Satpol PP dan Damkarmat Edy Marwoto, staf ahli bupati, serta perwakilan Dinas Pariwisata.
Artikel Terkait
Habis Pemutihan Pajak, Terbitlah Operasi Penertiban, Bapenda Jateng : Tak Diskon Maka Tak Sayang
Pengemudi Ojol Curhat ke Gubernur Ahmad Luthfi soal Pajak, Regulasi, hingga Perlindungan
Tekankan Keadilan Tarif dan Kualitas Layanan, Ketua DPRD Jepara Pimpin Langsung Revisi Perda Pajak
Tak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan 2026 di Jateng, Gubernur Luthfi Siapkan Diskon 5 Persen
Jepara Resmi Terapkan Pembayaran Pajak Hotel dan Kos via QRIS