Jepara Resmi Terapkan Pembayaran Pajak Hotel dan Kos via QRIS

photo author
Marko Komar, Pantura Network
- Jumat, 15 Mei 2026 | 16:39 WIB
Sejumlah masyarakat tampal mendatangi salah satu kantor Dinas Pemkab Jepara, belum lama ini. (Istimewa for Pantura Network)
Sejumlah masyarakat tampal mendatangi salah satu kantor Dinas Pemkab Jepara, belum lama ini. (Istimewa for Pantura Network)

PANTURA NETWORK -- Bupati Jepara Witiarso Utomo resmi meluncurkan sistem pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor perhotelan dan rumah kos menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard), Senin (11/5/2026).

Peluncuran yang berlangsung di Kos Griya Hafizza 2, Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari tersebut menjadi yang pertama di Kabupaten Jepara sebagai bagian dari upaya digitalisasi layanan pajak daerah.

Melalui sistem QRIS, pembayaran pajak kini dapat dilakukan secara non-tunai dengan memindai kode QR menggunakan aplikasi mobile banking maupun dompet digital. Inovasi ini diharapkan dapat mempermudah wajib pajak sekaligus meningkatkan transparansi dan akurasi data pajak.

Baca Juga: Gubernur Luthfi: Jateng Belum Tetapkan Pajak Kendaraan Listrik

Bupati Jepara Witiarso Utomo mengatakan, penerapan sistem pembayaran digital merupakan langkah awal dalam modernisasi pengelolaan pajak daerah. Pemerintah daerah juga mendorong pelaku usaha perhotelan dan rumah kos untuk mendaftarkan usahanya secara mandiri ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

"Ini menjadi langkah awal digitalisasi pembayaran pajak hotel dan kos di Jepara. Kami berharap seluruh pelaku usaha dapat tertib administrasi dan memenuhi ketentuan yang berlaku," papar Witiarso.

Ia menambahkan, sektor perhotelan dan rumah kos memiliki potensi besar dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, kepatuhan wajib pajak dinilai penting untuk mendukung pembangunan daerah.

Baca Juga: LKS 2026: 32 Jawara SMK Jateng Buktikan Ketajaman Strategi Digital

Di Kabupaten Jepara, pajak sektor perhotelan dan rumah kos dikenakan tarif sebesar 10 persen. Pemerintah daerah terus mendorong penerapan sistem perpajakan yang modern, transparan, dan akuntabel.

Peluncuran sistem pembayaran pajak melalui QRIS tersebut mendapat respons positif dari pelaku usaha. Mereka menilai metode ini lebih praktis, cepat, dan efisien dalam melakukan pembayaran pajak daerah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Marko Komar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X