TPA Bandengan Nyaris Overload, Komisi D Beri Langkah Tegas

photo author
Marko Komar, Pantura Network
- Senin, 8 Juni 2026 | 15:11 WIB
Ketua Komisi D DPRD Jepara, Andi Rokhmat bersama jajarannya berkunjung ke Unit Pengolah Sampah Organik DLH Jepara, Senin (8/6/2026). (Istimewa for Pantura Network)
Ketua Komisi D DPRD Jepara, Andi Rokhmat bersama jajarannya berkunjung ke Unit Pengolah Sampah Organik DLH Jepara, Senin (8/6/2026). (Istimewa for Pantura Network)

PANTURA NETWORK -- Keberadaan tempat pemrosesan akhir (TPA) Bandengan berada di ujung tanduk, karena dalam kondisi overload. Sehingga Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara akan beri langkah tegas.

Ketua Komisi D DPRD Jepara, Andi Rokhmat mengaku risau terhadap kondisi TPA Bandengan. Lantaran setiap hari dipaksa menerima sampah sebanyak 150 ton per hari dari berbagai Kecamatan di Kabupaten Jepara.

Tercatat ada delapan Kecamatan rajin setor sampah setiap bulannya, mulai dari Kalinyamatan (535,3 ton), Jepara (130,1 ton), Welahan (115,8 ton), Mayong (98,1 ton), Tahunan (87,5 ton), Pecangaan (86,9), Bangsri (36,5 ton), dan Kecamatan Kedung (22,9 ton).

Baca Juga: Kejurnas Sprint Rally Semarang Pacu Pertumbuhan Sport Tourism Jawa Tengah

Kondisi tersebut, kata Andi Andong (sapaannya), apabila mengalami pembiaran berdampak serius terhadap ekosistem persampahan. Oleh karenanya, ia bersama Anggota Komisi D usul supaya pemilahan sampah dilakukan dari rumah.

Ketua Komisi D DPRD Jepara, Andi Rokhmat, belum lama ini.
Ketua Komisi D DPRD Jepara, Andi Rokhmat, belum lama ini. (Istimewa for Pantura Network)

"Sepertinya DLH (Dinas Lingkungan Hidup) perlu kerja ekstra. Sosialiasi terus dan mulai menerapkan pemilihan sampah sejak dari rumah. Tentu dengan pendekatan kultural dan struktural. Dalam seminggu dibagi hari apa untuk pengangkutan sampah organik, hari apa untuk pengangkutan sampah anorganik. Bagi yang mengindahkan aturan, sampahnya tidak diangkut," papar Andi saat kunjungan di TPA Bandengan, Senin (8/6/2026).

Lebih lanjut, supaya pengolahan sampah kian membaik, ia merekomendasikan dilakukan perubahan sistem retribusi pengiriman sampah sewaktu masuk ke dalam TPA. Jika selama ini per kendaraan, maka selanjutnya dihitung berdasarkan volume per kilogram. Soal penghitungan besaran angka retribusi diserahkan kepada DLH. Hal itu mengingat Luas TPA Bandengan sekitar 7,6 hektare. Namun, hanya 1,4 hektare yang masih aktif untuk menampung sampah.

Baca Juga: Komisi D DPRD Jepara Lakukan Monitoring Abrasi, Andi Andong Dorong Pemkab Serius Reklamasi

"Kondisi Jepara akan ramah jika pengolahan sampah baik dan benar. Dengan kondisi demikian, kami akan minta DPUPR (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) memperluas TPA, sementara aturan kendaraan masuk TPA akan kami musyawarahkan," katanya.

Sementara itu, Sub Koordinator Penanganan Persampahan dari DLH Jepara, Eko Yudi Noviyanto menyambut antusias usulan Ketua Komisi D DPRD Jepara. Bagi dia, masalah sampah harus ditangani cepat mengingat kondisi TPA Bandengan kian memprihatinkan.

"Bagaimana tidak? Sampah kian menggunung, namun kesedaran masyarakat secara kolektif belum terbangun. Oleh sebab itu, perlu sosialisasi masif sampai bawah. Semoga dengan usulan Bapak Andi Andong membuat TPA Bandengan kian membaik," pungkas Yudi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marko Komar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X