PANTURA NETWORK -- Kabar menggembirakan datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Jepara. Pemerintah Kabupaten Jepara memastikan para pegawai tersebut akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Hari Raya Idulfitri tahun ini.
Kepastian itu disampaikan dalam acara buka puasa bersama yang digelar Bupati Jepara Witiarso Utomo bersama para PPPK paruh waktu, Rabu (11/3/2026). Kegiatan yang berlangsung di lingkungan Setda Jepara tersebut diikuti oleh para driver, tenaga kebersihan, serta petugas keamanan.
Dalam acara itu, Bupati Witiarso didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara Ary Bachtiar dan Kepala Bagian Umum Jumron. Menjelang waktu berbuka, Bupati menyempatkan diri berdialog langsung dengan para pegawai, menyapa mereka satu per satu serta menanyakan kondisi pekerjaan dan status kepegawaian mereka.
Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara Ary Bachtiar mengatakan, para PPPK paruh waktu yang mulai bekerja sejak 1 Januari 2026 tetap berhak menerima THR tahun ini.
Menurut Ary, besaran gaji PPPK paruh waktu di Kabupaten Jepara bervariasi, mulai dari sekitar Rp2,1 juta hingga Rp2,4 juta per bulan. Namun untuk komponen tertentu, penghitungan dilakukan berdasarkan pembagian selama 12 bulan sejak status kepegawaian mulai berlaku.
"Status PPPK paruh waktu mulai berlaku 1 Januari 2026. Karena itu, penghitungan gaji Januari dibagi selama 12 bulan dikalikan gaji, sehingga untuk komponen tertentu nominalnya sekitar Rp400 ribu," jelasnya.
Baca Juga: THR Wajib Cair Tepat Waktu, Gubernur Jateng Ingatkan 263 Ribu Perusahaan
Ia menambahkan, ke depan pemerintah daerah akan melakukan penataan tenaga PPPK agar pemanfaatannya lebih optimal di berbagai sektor kerja.
Salah satu langkah yang disiapkan yakni mengalihkan pegawai yang aktivitas kerjanya tidak terlalu padat ke posisi lain yang lebih membutuhkan tenaga tambahan.
"Misalnya ada driver yang kegiatannya tidak terlalu banyak, bisa diarahkan membantu di pos atau tugas lain yang lebih produktif," ujarnya.
Baca Juga: Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Pemrov Jateng, Penantian Panjang Para Guru Honorer
Selain penataan internal, Ary Bachtiar juga menyebut adanya arahan dari pemerintah pusat terkait penguatan Koperasi Desa Merah Putih. Dalam kebijakan tersebut, sejumlah tenaga non-sektor tertentu berpotensi dilibatkan untuk mendukung pengembangan koperasi di tingkat desa.
"Di luar sektor kesehatan, guru, dan penyuluh pertanian, ada kemungkinan sebagian tenaga bisa diarahkan untuk mendukung Koperasi Desa Merah Putih," terangnya.
Sementara itu, Bupati Jepara Witiarso Utomo menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen agar para PPPK paruh waktu tetap mendapatkan hak mereka, termasuk THR pada tahun ini.
Artikel Terkait
Bupati Jepara dan Bupati Demak Bahas Revitalisasi Jalur Strategis Semarang-Demak-Jepara
Tebar Kebahagiaan Ramadhan, Abdul Wachid Gerindra Bagikan Ratusan Takjil di Jepara
Paviliun Jepara Raup Transaksi Rp2,41 Miliar di Dua Hari Pertama IFEX 2026, Buyer dari Berbagai Negara Berdatangan
THR PPPK Paruh Waktu di Jateng Segera Cair, Anggaran Rp6,02 Miliar
Menko Pangan Zulkifli Hasan Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di Jepara, 97 Persen Sekolah Umum Sudah Terlayani