PANTURA NETWORK -- UMK Kota Semarang tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 3.701.709. Angka ini tercatat sebagai yang tertinggi di Jawa Tengah dan diumumkan bersamaan dengan penetapan UMK seluruh kabupaten/kota.
Kebijakan ini disusun berdasarkan formula nasional pengupahan dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kondisi dunia usaha. Pemerintah juga melibatkan dewan pengupahan sebelum penetapan final.
Jika dibandingkan dengan UMK Kota Semarang tahun 2025, penyesuaian ini mencerminkan dinamika ekonomi ibu kota provinsi yang menjadi pusat perdagangan, jasa, dan industri besar di Jawa Tengah.
Baca Juga: Buruh Bahagia, UMK Kota Pekalongan 2026 Resmi Naik, ini Detailnya!
Gubernur Ahmad Luthfi menegaskan bahwa penetapan UMK Kota Semarang tetap memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan sektor usaha.
"Semarang menjadi barometer ekonomi Jawa Tengah. Kebijakan UMK harus mampu menjaga kesejahteraan sekaligus memberi kepastian industri," kata Ahmad Luthfi.
Pemerintah juga meminta perusahaan agar menjalankan ketentuan UMK dengan penuh tanggung jawab. Penegakan aturan akan tetap diperkuat.
Baca Juga: Kampanye JagaRaya PilahBox, Indosat dan POLINES Ajak Mahasiswa Peduli Lingkungan
Di sisi lain, pekerja diminta menjaga profesionalitas demi terciptanya hubungan industrial sehat.
Sebagai kota metropolitan, Semarang diharapkan mampu mempertahankan daya saing ekonomi meski terjadi penyesuaian UMK.
Dengan keputusan ini, UMK Kota Semarang 2026 resmi menjadi acuan pengupahan pekerja mulai awal tahun mendatang.
Artikel Terkait
Percepatan Penanganan Banjir, Gubernur Ahmad Luthfi Panggil Bupati Demak dan Wali Kota Semarang
Sah, Dyah Tunjung Pudyawati Resmi Terpilih Sebagai Ketua KORMI Kota Semarang
UMP dan UMK Jawa Tengah 2026 Ditetapkan Serentak 24 Desember
Ahmad Luthfi Temui Buruh dan Sampaikan Hasil Penetapan UMP 2026
Buruh Bahagia, UMK Kota Pekalongan 2026 Resmi Naik, ini Detailnya!