Pengembang Bangun Rumah MBR di Desa Karanggondang, Pemkab Jepara Ajak Masifkan Sosialisasi Hunian MBR

photo author
Muhammad Abdul Wahab, Pantura Network
- Jumat, 26 September 2025 | 14:37 WIB
Sosialisasi proyek perumahan bersubsidi  (Istimewa for Pantura Network )
Sosialisasi proyek perumahan bersubsidi (Istimewa for Pantura Network )

Jepara, Pantura Network -- Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, akan memasifkan dan mendukung sosialisasi program penyediaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kabupaten Jepara Muh Eko Udyyono, pada Jum'at (26/9/2025) mengatakan, mendukung dan mendorong penuh upaya program penyediaan hunian hunian bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR).

Muh Eko Udyyono menyebut, bentuk dukungan nyata, nantinya akan kami usulkan ke Bupati Jepara Witiarso Utomo untuk membebaskan retribusi Persetujuan Bangunan
Gedung (PBG) serta pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Baca Juga: Dianggarkan Rp15,3 Miliar, Ahmad Luthfi Tinjau Langsung Perbaikan Jalan Todanan–Ngawen Blora

"Melalui peraturan bupati (perbup) yang membebaskan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perbup yang membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), akan kami usulkan ke Bupati Jepara Witiarso Utomo." Kata Muh Eko Udyyono.

"Pembebasan retribusi PBG dan BPHTB itu kemudahan yang kami berikan untuk MBR yang ingin memiliki hunian" imbuhnya.

Selain itu, pihaknya juga senantiasa berkoordinasi dan berkomunikasi dengan asosiasi pengembang perumahan guna mengantisipasi adanya pengembang "nakal" yang membangun hunian bersubsidi bagi MBR namun tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan sebagainya.

Baca Juga: PLN UIK Tanjung Jati B Jalin Audiensi dengan Pangdam IV/Diponegoro, Perkuat Sinergi Jelang Hari Kesaktian Pancasila

Menurut dia, komunikasi tersebut juga dilakukan ketika ada aturan-aturan baru yang berkaitan dengan program rumah bersubsidi bagi MBR.

Kendati demikian, dia mengingatkan, pengembang untuk benar-benar memerhatikan berbagai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah agar ketika proyek pembangunan perumahan bersubsidi tersebut telah selesai, dapat segera dilakukan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) kepada pemerintah daerah.

"Memang proses penyerahan PSU membutuhkan waktu cukup lama karena melibatkan sejumlah pihak."ujarnya.

Baca Juga: Wakil Ketum PPP KH Musyafa Nur Dorong Transparansi Muktamar X

Ia menargetkan penyerahan aset dari pengembang ke pemerintah daerah memiliki batas waktu yang lebih jelas, sehingga masyarakat penerima rumah subsidi dapat segera menikmati fasilitas umum yang memadai.

Pihaknya mendorong agar proses penyerahan PSU tersebut dipercepat agar penanganan sarana pendukung seperti jalan lingkungan, drainase, hingga penerangan jalan umum (PJU) bisa segera masuk dalam penganggaran pemerintah daerah

Selain penyediaan hunian bagi MBR, kata dia, Pemkab Jepara juga terus memasifkan program rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) agar menjadi rumah layak huni.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Abdul Wahab

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X