Gus Yasin Respon Cepat Aduan Netizen Ihwal Penempatan PPPK Guru

photo author
Marko Komar, Pantura Network
- Rabu, 16 April 2025 | 22:17 WIB
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin bersama mahasiswi, Rabu (16/4/25). (Istimewa for Pantura Network)
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin bersama mahasiswi, Rabu (16/4/25). (Istimewa for Pantura Network)

PANTURA NETWORK -- Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Tengah, Taj Yasin menanggapi serius aduan terkait penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di wilayahnya.

Respon serius Gus Yasin (sapaannya) itu berlangsung di rapat bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah pada Rabu (16/4/25), Gus Yasin membahas solusi untuk isu ini.

"Banyak aduan tentang PPPK di SMA, baik langsung kepada saya maupun melalui media sosial," ujar Taj Yasin. Aduan ini mencuat di platform seperti Instagram, TikTok, dan Facebook.

Baca Juga: Mendag Budi Santoso kepada Lima Negara : Jateng Siap Sambut Investasi Lintas Sektor

Rapat tersebut fokus pada solusi relokasi dan distribusi PPPK, dengan menghadirkan perwakilan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng.

"Kita carikan solusi terbaik yang tidak menyalahi aturan," tegas Yasin, menekankan pentingnya respon cepat untuk mendukung visi peningkatan kualitas pendidikan bersama Gubernur Jateng Ahmad Luthfi.

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Bersama Kepala Disdikbud Jateng Uswatun Khasanah, Rabu (16/4/25).
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Bersama Kepala Disdikbud Jateng Uswatun Khasanah, Rabu (16/4/25). (Istimewa for Pantura Network)

Kepala Disdikbud Jateng, Uswatun Khasanah menyebut, ada sekitar 600 aduan terkait penempatan yang tidak sesuai pengajuan. Pemprov Jateng sedang berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menyelesaikan masalah ini.

Baca Juga: Gubernur Jamin Investasi di Jawa Tengah Aman dari Premanisme

Menurut Uswatun, Kemenpan-RB sedang mempertimbangkan izin relokasi PPPK. "Kami berharap izin relokasi bisa keluar minggu ini atau paling lambat minggu depan, agar teman-teman PPPK segera ditempatkan sesuai pengajuan," ungkap Uswatun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Marko Komar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X