PANTURANETWORK.COM -- Pemerintah Kabupaten Rembang menyatakan siap menindaklanjuti usulan dari Wakil Menteri Kebudayaan RI, Giring Ganesha terkait penetapan Kelenteng Cu An Kiong di Desa Soditan, Kecamatan Lasem sebagai cagar budaya nasional.
Sub Koordinator Sejarah, Museum, dan Cagar Budaya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dinbudpar) Kabupaten Rembang, Retna Diah Radityawati menyampaikan, proses pengusulan tersebut memerlukan tahapan berjenjang dan tidak dapat dilakukan secara instan.
“Pengusulan tidak semudah membalikkan telapak tangan. Semua harus dilakukan secara berjenjang. Kami harus mengajukan ke tingkat provinsi terlebih dahulu, baru bisa dilanjutkan ke pemerintah pusat,” ujar Retna, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (30/1/2025).
Baca Juga: Nenek 70 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Selokan Desa Ngabul
Disampaikan, Kelenteng Cu An Kiong merupakan salah satu kelenteng tertua di Nusantara, dan telah masuk dalam Kawasan Cagar Budaya Kota Kuno Lasem sejak 2021. Namun, statusnya masih terbatas sebagai cagar budaya tingkat kabupaten, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Rembang.
Pihaknya sebelumnya sudah dua kali mengusulkan penetapan Kawasan Cagar Budaya Lasem ke pemerintah pusat. Namun, upaya tersebut terkendala berbagai masalah administrasi.
“Kemarin itu kendalanya satu, cacat hukum karena belum ada situs yang ditetapkan. Itu sudah kami susuli dengan penetapan situs Gedongmulyo dan Soditan. Setelah naik lagi, masih terkendala karena kami belum mengajukan usulan ke provinsi. Saat sudah diajukan ke provinsi, justru ditolak karena belum masuk dalam rencana kerja mereka,” jelasnya.
Baca Juga: Mahasiswa KKN Diharapkan Ikut Bantu Pasarkan Produk UMKM
Selain itu, lanjutnya, nama Kawasan Cagar Budaya Lasem perlu direvisi sesuai kajian Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN). Perubahan ini akan berdampak pada SK bupati yang mengatur status cagar budaya tersebut.
“Nama di SK bupati saat ini, penetapan satuan geografis Kota Kuno Lasem sebagai cagar budaya. Namun, kajian mereka (TACBN) itu Kawasan Lasem Lama. Maka, SK bupati harus diganti,” tuturnya.
Dia menambahkan, anggaran untuk penyusunan SK bupati yang baru akan diusulkan pada 2026. Dengan adanya dukungan dari Wakil Menteri Kebudayaan, diharapkan upaya penetapan Kelenteng Cu An Kiong sebagai cagar budaya nasional dapat berjalan lebih lancar.
Baca Juga: Atasi Genangan Air di Baki, BPBD Sukoharjo Gotong Royong Bersihkan Drainase
Sebagai informasi, Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha berkesempatan mengunjungi Kelenteng Cu An Kiong. Menurutnya, kelenteng tersebut memiliki nilai historis masuknya etnis Tionghoa di pulau Jawa ini, sehingga pihaknya akan berupaya membantu Klenteng Cu An Kiong menjadi cagar budaya.***
Artikel Terkait
Puncak Cuaca Ekstrem Diprediksi Januari-Februari, Masyarakat Diminta Terus Waspada
Warga Rembang Bisa Nikmati Pemeriksaan Kesehatan Gratis Mulai Februari 2025
Atasi Genangan Air di Baki, BPBD Sukoharjo Gotong Royong Bersihkan Drainase
Mahasiswa KKN Diharapkan Ikut Bantu Pasarkan Produk UMKM
Nenek 70 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Selokan Desa Ngabul