REMBANG – Upah minimum kabupaten (UMK) Rembang untuk 2025 ditetapkan sebesar Rp2.236.168. Jumlah itu naik 6,5 persen dari UMK 2024 sebesar Rp2.099.689, atau meningkat sebesar Rp 136.479.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Rembang, Dwi Martopo menjelaskan, besaran UMK tersebut diatur melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024, tertanggal 18 Desember 2024, dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Selain itu, juga telah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, yakni kenaikan 6,5 persen berlaku merata di seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Baca Juga: Komisi C DPRD Jepara Ajak Masyarakat Gelorakan Gerakan Anti Bullying hingga Anti Judi Online
“Sudah deal 6,5 persen. Tidak ada yang di luar 6,5 persen, semuanya 6,5 persen,” ujar Dwi kepada Panturanetwork.com, Senin (23/12/2024).
Disampaikan, UMK tersebut hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun sebagai bentuk perlindungan, agar pekerja tidak dibayar di bawah standar upah yang telah ditetapkan. Perusahaan yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi.
Sementara itu, lanjutnya, upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) di Kabupaten Rembang hingga saat ini belum ditetapkan. Penundaan tersebut disebabkan oleh sejumlah faktor yang masih harus dibahas lebih lanjut.
“UMSK ini kita masih harus melakukan pembahasan dulu,” tambahnya.
Sebelumnya, Bupati Rembang Abdul Hafidz menyatakan, pihaknya belum dapat menandatangani usulan UMSK, karena belum adanya kejelasan regulasi dan sertifikasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Oleh sebab itu, penetapan besaran kenaikan UMSK ini masih perlu kajian yang mendalam. Namun, jika regulasi dan sertifikasi sudah jelas, kami akan segera menandatangani usulan tersebut,” tegas bupati.***
Artikel Terkait
Cegah Penyebaran Penyakit Menular, Heri Pudyatmoko Imbau Masyarakat Jaga Kesehatan di Musim Penghujan
Jaga Literasi Masyarakat, Heri Pudyatmoko Soroti Pentingnya Pengawasan Konten Media Sosial dan Tontonan
PLN Dukung Stimulus Ekonomi dari Pemerintah, 97% Pelanggan Rumah Tangga Peroleh Diskon Setengah Harga
Persewaan LCD Proyektor: Solusi Terbaik untuk Berbagai Acara di Semarang dan Sekitarnya
Komisi C DPRD Jepara Ajak Masyarakat Gelorakan Gerakan Anti Bullying hingga Anti Judi Online