Bandel, Tiga Tambang Tanpa Izin di Jepara Disikat Tim Gabungan

photo author
Marko Komar, Pantura Network
- Kamis, 16 Juli 2026 | 08:14 WIB
Salah satu eksavator tambang di Jepara nampak di tempat operasi, Rabu (15/7/2026). (Istimewa for Pantura Network)
Salah satu eksavator tambang di Jepara nampak di tempat operasi, Rabu (15/7/2026). (Istimewa for Pantura Network)

PANTURA NETWORK -- Tiga lokasi tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB) tanpa izin di Kabupaten Jepara dihentikan paksa oleh tim terpadu, Rabu (15/7/2026). Penindakan dilakukan setelah aktivitas penambangan tetap berjalan meski sebelumnya telah diperingatkan oleh petugas.

Penertiban menyasar dua titik di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, serta satu lokasi di Desa Pecangaan Kulon, Kecamatan Pecangaan. Operasi melibatkan unsur Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, BPKAD, Satpol PP dan Damkar, Dinas Perhubungan, Diskominfo, kepolisian, hingga Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria.

Kepala Bidang P4LH DLH Jepara, Akhmad Nafe' Sutejo, menegaskan kedua tambang di Desa Pancur sebenarnya sudah diperiksa lebih dulu pada 7 Juli 2026. Namun, pelaku tetap menjalankan aktivitas.

Baca Juga: Ahmad Luthfi Apresiasi Reklamasi Tambang Andesit di Bawen Semarang yang Libatkan Masyarakat

"Kami sudah lakukan inspeksi dan membuat BAP sebelumnya, tetapi saat kami kembali, kegiatan masih berlangsung," kata Nafe'.

Di Dukuh Bomo, tambang andesit milik seorang warga berinisial N ditinggalkan para pekerjanya saat petugas datang. Tim menemukan tiga alat berat dan satu sepeda motor di lokasi, serta dua titik mata air yang terbuka akibat aktivitas galian.

Sementara itu, di Dukuh Sukorejo, tambang milik inisial B masih menunjukkan tanda operasi. Satu truk pengangkut batuan beserta kru ditemukan di lokasi, sedangkan dua unit ekskavator disembunyikan sekitar 300 meter dari area tambang.

Baca Juga: Gunung Slamet Diawasi Ketat, Tambang Dihentikan Sementara

Karena tidak ada penanggung jawab di tempat, petugas langsung menghentikan aktivitas dengan memasang garis penutupan.

Penindakan juga dilakukan di Desa Pecangaan Kulon terhadap tambang yang baru beroperasi sekitar enam hari. Lokasi ini dikelola oleh pria berinisial R atau TF.

Saat sidak, petugas mendapati satu unit loader, sembilan truk dump, area bukaan tambang sekitar 400 meter persegi, serta dinding galian setinggi lima meter.

Baca Juga: Operasi Rokok Ilegal Jepara 2026: Tim Gabungan Sita 182 Bungkus Tanpa Cukai

Hasil pemeriksaan menunjukkan area tersebut berada di kawasan permukiman perkotaan yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan.

"Lokasi ini sudah kami inspeksi sehari sebelumnya dan dibuatkan BAP," ujar Nafe'.

Aktivitas di lokasi itu langsung dihentikan dan ditutup oleh petugas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Marko Komar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X