PANTURA NETWORK -- Tiga lokasi tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB) tanpa izin di Kabupaten Jepara dihentikan paksa oleh tim terpadu, Rabu (15/7/2026). Penindakan dilakukan setelah aktivitas penambangan tetap berjalan meski sebelumnya telah diperingatkan oleh petugas.
Penertiban menyasar dua titik di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, serta satu lokasi di Desa Pecangaan Kulon, Kecamatan Pecangaan. Operasi melibatkan unsur Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, BPKAD, Satpol PP dan Damkar, Dinas Perhubungan, Diskominfo, kepolisian, hingga Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria.
Kepala Bidang P4LH DLH Jepara, Akhmad Nafe' Sutejo, menegaskan kedua tambang di Desa Pancur sebenarnya sudah diperiksa lebih dulu pada 7 Juli 2026. Namun, pelaku tetap menjalankan aktivitas.
Baca Juga: Ahmad Luthfi Apresiasi Reklamasi Tambang Andesit di Bawen Semarang yang Libatkan Masyarakat
"Kami sudah lakukan inspeksi dan membuat BAP sebelumnya, tetapi saat kami kembali, kegiatan masih berlangsung," kata Nafe'.
Di Dukuh Bomo, tambang andesit milik seorang warga berinisial N ditinggalkan para pekerjanya saat petugas datang. Tim menemukan tiga alat berat dan satu sepeda motor di lokasi, serta dua titik mata air yang terbuka akibat aktivitas galian.
Sementara itu, di Dukuh Sukorejo, tambang milik inisial B masih menunjukkan tanda operasi. Satu truk pengangkut batuan beserta kru ditemukan di lokasi, sedangkan dua unit ekskavator disembunyikan sekitar 300 meter dari area tambang.
Baca Juga: Gunung Slamet Diawasi Ketat, Tambang Dihentikan Sementara
Karena tidak ada penanggung jawab di tempat, petugas langsung menghentikan aktivitas dengan memasang garis penutupan.
Penindakan juga dilakukan di Desa Pecangaan Kulon terhadap tambang yang baru beroperasi sekitar enam hari. Lokasi ini dikelola oleh pria berinisial R atau TF.
Saat sidak, petugas mendapati satu unit loader, sembilan truk dump, area bukaan tambang sekitar 400 meter persegi, serta dinding galian setinggi lima meter.
Baca Juga: Operasi Rokok Ilegal Jepara 2026: Tim Gabungan Sita 182 Bungkus Tanpa Cukai
Hasil pemeriksaan menunjukkan area tersebut berada di kawasan permukiman perkotaan yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan.
"Lokasi ini sudah kami inspeksi sehari sebelumnya dan dibuatkan BAP," ujar Nafe'.
Aktivitas di lokasi itu langsung dihentikan dan ditutup oleh petugas.
Artikel Terkait
Lingkungan Terancam, Pemprov Jateng Siapkan Evaluasi Tambang
Berhentikan Sementara Tambang di Gunung Slamet, Pemprov Jateng Ambil Langkah Cepat dan Tegas
Jawa Tengah Jadi Rujukan Kaltim Benahi Pengelolaan Tambang dan Reklamasi
TMMD Jepara 2026 Fokus Perkuat Akses Pertanian, Jalan 953 Meter Dibangun di Kedungleper
Tambang Ilegal Pancur Resmi Ditutup, ESDM Tegaskan Ancaman Pidana