Pemerintah Kabupaten Jepara memastikan pemilik tambang akan menerima surat resmi penutupan karena belum mengantongi izin. Selain itu, mereka diwajibkan mempertanggungjawabkan hasil tambang yang telah dijual serta membayar pajak sesuai ketentuan.
Baca Juga: Tingkatkan Kesadaran Hidup Sehat, Santri Nailul Muna Jepara Ikuti Penyuluhan dan Cek Kesehatan
Tim juga mengingatkan, jika aktivitas tambang kembali dilakukan setelah penutupan, pelaku dapat diproses secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Artikel Terkait
Lingkungan Terancam, Pemprov Jateng Siapkan Evaluasi Tambang
Berhentikan Sementara Tambang di Gunung Slamet, Pemprov Jateng Ambil Langkah Cepat dan Tegas
Jawa Tengah Jadi Rujukan Kaltim Benahi Pengelolaan Tambang dan Reklamasi
TMMD Jepara 2026 Fokus Perkuat Akses Pertanian, Jalan 953 Meter Dibangun di Kedungleper
Tambang Ilegal Pancur Resmi Ditutup, ESDM Tegaskan Ancaman Pidana