Tambang Ilegal Pancur Resmi Ditutup, ESDM Tegaskan Ancaman Pidana

photo author
Marko Komar, Pantura Network
- Kamis, 16 Juli 2026 | 07:58 WIB
Tambang Pancur nampak diberikan police line, Rabu (15/7/2026). (Istimewa for Pantura Network)
Tambang Pancur nampak diberikan police line, Rabu (15/7/2026). (Istimewa for Pantura Network)

PANTURA NETWORK -- Aktivitas tambang andesit tanpa izin di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, resmi dihentikan setelah Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) melakukan inspeksi lapangan, Rabu (15/7/2026).

Penutupan dilakukan menyusul temuan pelanggaran perizinan sekaligus potensi dampak lingkungan dari aktivitas penambangan tersebut.

Kepala Seksi Geologi, Mineral, dan Batubara Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria, Sinung Sugeng Arianto, menegaskan bahwa seluruh aktivitas tambang tanpa izin wajib dihentikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Jawa Tengah Jadi Rujukan Kaltim Benahi Pengelolaan Tambang dan Reklamasi

Menurut dia, pelaku usaha masih diberikan kesempatan untuk mengurus perizinan resmi, sepanjang lokasi tambang memenuhi syarat tata ruang dan teknis.

"Tambang tanpa izin harus dihentikan. Silakan mengurus izin sesuai aturan, selama lokasinya memenuhi ketentuan," papar Sinung saat mendampingi inspeksi.

Ia mengingatkan, aktivitas pertambangan ilegal dapat berujung pada sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga: Luthfi Tegas Bereskan Tambang Ilegal di Jateng, KPK Siap Mengawal

Selain aspek hukum, tim juga menemukan indikasi dampak lingkungan dari aktivitas tambang tersebut, termasuk terbukanya dua titik mata air akibat pemotongan jalur aliran air bawah permukaan.

Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu keseimbangan cadangan air di wilayah sekitar, terutama jika aktivitas penambangan terus berlanjut tanpa pengawasan dan perencanaan teknis yang tepat.

Sinung menjelaskan bahwa penambangan idealnya dilakukan di zona batuan kering dan tidak menyentuh jalur aliran air bawah tanah. Jika jalur tersebut terganggu, maka ketersediaan air di wilayah atas, termasuk permukiman warga, dapat terdampak.

Baca Juga: Cegah Potensi Kerawanan Pilpet, Bawaslu Jepara Gandeng Kejaksaan

Sementara itu, Tim Terpadu MBLB Kabupaten Jepara memastikan lokasi tambang di Desa Pancur telah ditutup. Aparat akan melakukan pengawasan lanjutan untuk memastikan tidak ada aktivitas kembali tanpa izin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Marko Komar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X