PANTURA NETWORK -- Aktivitas tambang andesit tanpa izin di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, resmi dihentikan setelah Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) melakukan inspeksi lapangan, Rabu (15/7/2026).
Penutupan dilakukan menyusul temuan pelanggaran perizinan sekaligus potensi dampak lingkungan dari aktivitas penambangan tersebut.
Kepala Seksi Geologi, Mineral, dan Batubara Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria, Sinung Sugeng Arianto, menegaskan bahwa seluruh aktivitas tambang tanpa izin wajib dihentikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Jawa Tengah Jadi Rujukan Kaltim Benahi Pengelolaan Tambang dan Reklamasi
Menurut dia, pelaku usaha masih diberikan kesempatan untuk mengurus perizinan resmi, sepanjang lokasi tambang memenuhi syarat tata ruang dan teknis.
"Tambang tanpa izin harus dihentikan. Silakan mengurus izin sesuai aturan, selama lokasinya memenuhi ketentuan," papar Sinung saat mendampingi inspeksi.
Ia mengingatkan, aktivitas pertambangan ilegal dapat berujung pada sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Baca Juga: Luthfi Tegas Bereskan Tambang Ilegal di Jateng, KPK Siap Mengawal
Selain aspek hukum, tim juga menemukan indikasi dampak lingkungan dari aktivitas tambang tersebut, termasuk terbukanya dua titik mata air akibat pemotongan jalur aliran air bawah permukaan.
Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu keseimbangan cadangan air di wilayah sekitar, terutama jika aktivitas penambangan terus berlanjut tanpa pengawasan dan perencanaan teknis yang tepat.
Sinung menjelaskan bahwa penambangan idealnya dilakukan di zona batuan kering dan tidak menyentuh jalur aliran air bawah tanah. Jika jalur tersebut terganggu, maka ketersediaan air di wilayah atas, termasuk permukiman warga, dapat terdampak.
Baca Juga: Cegah Potensi Kerawanan Pilpet, Bawaslu Jepara Gandeng Kejaksaan
Sementara itu, Tim Terpadu MBLB Kabupaten Jepara memastikan lokasi tambang di Desa Pancur telah ditutup. Aparat akan melakukan pengawasan lanjutan untuk memastikan tidak ada aktivitas kembali tanpa izin.
Artikel Terkait
Enam Poin Tuntutan Mahasiswa Jepara Tolak Tambang Ilegal, Nomor Lima Seret Pejabat
Masuk Tahap II di Kejaksaan Jepara, Tersangka Tambang Ilegal Pancur dan Barang Bukti Diserahkan
Pemkab Jepara Segel Tambang Ilegal di Batealit, Diduga Langgar RTRW dan Rusak Lingkungan
Wamen ESDM Resmikan Pengaliran Gas Pipa Cisem 2, Dukung Industri dan Investasi Nasional
Dukung Kebijakan ESDM, PGN Siap Kembangkan CNG Secara Terukur