Kompol Edy menyampaikan, untuk kronologis kejadian, pada Senin (11/8/2025) pukul 21.30 WIB, pelaku tiba di rumah korban di Perumahan Indo Mayong Regency, Desa Buaran, dengan naik ojek online setelah janjian untuk open BO dengan harga kesepakatan tarif Rp 400 ribu.
Baca Juga: Jepara Art Carnival 2025, Pengunjung dari Jerman Mengaku Terpesona
Pelaku membawa minuman keras merk kawa-kawa dan rokok. Sesampainya didalam rumah, pelaku dan korban mengonsumsi miras dan merokok bersama-sama. Awalnya berada dikamar belakang, lalu pindah ke kamar depan karena bocor saat hujan.
Selanjutnya, pada pukul 23.45 WIB, korban dengan pelaku melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Kemudian, pada Selasa (12/8/2025) Pukul 01.30 WIB, korban tidak kunjung tidur malah terus menggerutu karena sakit gigi. Padahal pelaku berharap korban tidur sehingga dapat langsung pergi tanpa membayar serta mengambil barang-barang milik korban.
Baca Juga: Presiden Prabowo Tegas: Ada Antek-Asing yang Tidak Suka Indonesia Bangkit
Karena kesal pelaku lalu berpura-pura mendekati korban setelah itu langsung menyikut, memiting dan mencekik leher korban sekira 2-3 menit, setelah lemas pelaku mencekik leher korban hingga meninggal dunia.
Artikel Terkait
Jepara Tuan Rumah Hari Jadi ke-80 Provinsi Jateng, Pecahkan Rekor MURI Gratiskan 14.582 Porsi Soto untuk Warga
Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso Hadiri Gala Dinner HUT ke-80 Provinsi Jawa Tengah, Perkuat Sinergi Polri dan Pemerintah Daerah
Peserta Mlaku Bareng Membludak, Sekda Jepara Ary Bachtiar Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Masyarakat
Hebat! Siswa SMPN 3 dan SMP Maria Goretti Juara 2 di World Robot Olympiad 2025 Surabaya
Cegah Kemacetan Dan Beri Pelayanan Masyarakat, Polres Jepara Gelar Pengaturan Lalu Lintas